BNN Kota Bandung Ringkus Seorang Pengedar dan Amankan 26 Gram Sabu

Kamis, 30 Januari 2020 - 13:51 WIB
BNN Kota Bandung Ringkus Seorang Pengedar dan Amankan 26 Gram Sabu
AR, tersangka pengedar sabu ditangkap petugas BNN Kota Bandung. Foto/Dok.Humas BNN Kota Bandung
A A A
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung menangkap AR (33), tersangka pengedar sabu-sabu di Jalan Soma, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu (29/01) malam.

Dari tangan tersangka, AR, warga Jalan Babakan Sari lll, Kota Bandung ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 26 gram sabu-sabu, satu unit motor Honda Beat nomor polisi D 3085 DD, dan sebuah telepon genggam.

Pelaksana tugas (plt) Kepala BNN Kota Bandung Anas Saepudin mengatakan, tersangka AR merupakan pelaku peredaran narkotika yang selama ini sudah menjadi target operasi petugas.

"Tersangka AR dikenal sangat licin untuk ditangkap karena dia selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Selama dua pekan petugas telah memantau keberadaan tersangka," kata Anas melalui rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (30/1/2020).

Informasi valid tentang keberadaan tersangka AR, ujar Anas, diperoleh Kepala Seksi (Kasi) Berantas BNN Kota Bandung AKP Dayat dan Tim Dakjar BNN Provinsi Jawa Barat AKP Irfan Akmal beserta para anggotanya.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku AR dapat dibekuk petugas BNN di Jalan Soma ketika sedang mengendarai sepeda motor. Saat itu, dari tangan tersangka, petugas menyita 6 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana," ujar Plt Kepala BBN Kota Bandung.

Saat ditangkap, tutur Anas, tersangka AR hendak bertransaksi dengan cara "menempel" barang haram tersebut untuk salah seorang calon konsumen. Namun sebelum transaksi terjadi, pelaku sudah lebih dulu diamankan petugas BNN.

Kemudian petugas BNN menggeledah tempat kost tersangka di Jalan Soma, tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di tempat kos tersangka ini, petugas kembali mengamankan 20 gram sabu-sabu yang disembunyikan di balik lemari.

"Kami masih berusaha menggembangkan kasus ini. Mudah-mudahan kami bisa mengungkap jaringan ini sampai ke atasnya. Tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan," tutur Anas.

"Selain pengedar, tersangka juga diduga sebagai pemakai. Karena hasil tes urin menujukkan AR positif menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap dia.

Sementara itu, kepada petugas, tersangka AR mengaku, baru satu bulan menjual sabu-sabu. Modus bertransaksi melalui transfer rekening bank.

"Sabu-sabu ditempel di suatu tempat yang telah ditentukan. Saya menjual barang tersebut kepada konsumen seharga Rp1,2 juta per gram," kata AR.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7141 seconds (0.1#10.140)