Supendi Sebut Peran Dominan Mantan Bupati Atur Proyek di Indramayu

Rabu, 29 Januari 2020 - 23:36 WIB
Supendi Sebut Peran Dominan Mantan Bupati Atur Proyek di Indramayu
Supendi, Bupati Indramayu non-aktif saat memberikan keterangan dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Carsa, pengusaha pemberi suap. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tersangka Supendi, Bupati Indramayu non-aktif dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa pengusaha Carsa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/1/2020).

Dalam persidangan digelar malam hari itu, jaksa KPK Amir Nurdianto membeberkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Supendi yang menyebut peran dominan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifudin alias Yance dalam pengaturan proyek di lingkup Pemkab Indramayu.

Pengaturan yang diduga dilakukan Yance tak hanya terhadapsejumlah pengerjaan proyek infrastruktur, tapi juga non-fisik yang dilaksanakan Pemkab Indramayu. "Di BAP, anda (Supendi) mengatakan, 'terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR Indramayu, sepengetahuan saya memang ada pengaturan proyek walaupun saya tidak tahu teknisnya sejak saya jadi wakil bupati. Bahwa ploting pengaturan proyek dilakukan oleh pak Yance di semua dinas,' apa betul," ujar jaksa, membacakan BAP.

Mendengar pemaparan dan pertanyaan jaksa, Supendi dengan suara pelan menjawab, "Sepengetahuan saya memang demikian tapi teknisnya saya tidak tahu."

Jaksa Amir kemudian meminta Supendi menjelaskan lebih rinci soal keterangan dalam BAP itu. "Misalnya pak Yance minta proyek di Dinas PUPR Indramayu 2019 senilai Rp40 M (miliar). Saya suruh Omarsyah (Kepala Dinas PUPR, juga tersangka suap) untuk mengatur teknisnya gimana supaya dimenangkan pak Yance," jelas Supendi.

Mendengar jawaban itu, jaksa meminta penjelasan Supendi terkait Yance masih bisa mengatur proyek di Pemkab Indramayu. "Anda (Supendi) kan bupati, gimana logikanya pak Yance yang mantan bupati bisa mengatur proyek," cecar jaksa.

Supendi berdalih, Yance memang masih mendominasi di Indramayu. Apalagi saat itu istrinya, Anna Sophanah menjabat sebagai Bupati Indramayu.

"Saya menjabat bupati sejak 2019, sehingga perencanaan dan pelaksanaannya tidak terlibat secara langsung karena perencanaan 2019 oleh ibu Anna Sophanah, istri pak Yance," tutur Supendi.

Selain proyek, Supendi menyebut soal keterlibatan Yance dalam pengaturan mutasi dan rotasi pejabat di Pemkab Indramayu. Keterangan ini pun sesuai BAP.

Termasuk soal dana Bantuan Provinsi (Banprov) 2019, menurut Supendi sebagian besar diatur oleh Yance. "Terkait Banprov 2019, sebagian besar dana banprov diatur pak Yance. Tapi saya tidak tahu teknis dan nilainya. Yang tahu Omarsyah, peran saya selaku Bupati sangat kecil dan tidak terlibat sama sekali urusan mutasi dan rotasi karena itu diatur sama pak Yance," ungkap jaksa Amir membacakan BAP Supendi.

Lagi-lagi Supendi membenarkan keterangan atau isi BAP tersebut. "Iya, betul seperti itu, sepengetahuan saya. Tapi untuk detail teknisnya saya tidak tahu," kilah Supendi.

Sementara itu, jaksa juga mengungkap soal peran pemberian uang dari Carsa sebanyak 27 transaksi kepada Supendi. Transaksi tersebut mulai dari jutaan hingga ratusan juta. Salah satunya soal pemberian uang Rp100 juta untuk membiayai pagelaran wayang. "Iya, itu uang dari Carsa untuk pagelaran wayang," tutur Supendi.

Diketahui, Supendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 14 Oktober 2019 silam. Supendi ditangkap terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Indramayu.

Supendi merupakan pengganti Bupati Indramayu sebelumnya, Anna Sophanah yang merupakan istri dari Yance. Anna Sophanah mengundurkan diri pada 2018. Setelah itu, Supendi maju mencalonkan diri sebagai bupati dan terpilih. Belum genap satu tahun menjabat, Supendi terkena OTT KPK.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7633 seconds (0.1#10.140)