PPSDM Geominerba Cetak SDM Penanganan Reklamasi dan Pascatambang

Selasa, 28 Januari 2020 - 23:56 WIB
PPSDM Geominerba Cetak SDM Penanganan Reklamasi dan Pascatambang
PPSDM Geominerba berkomitmen mencetak SDM andal dalam penanganan reklamasi dan pascatambang. Foto/Dok.PPSDM Geominerba
A A A
BANDUNG - Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM) berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang mampu menangani proses reklamasi dan pascatambang.

Sebagaimana diketahui, salah satu aspek kegiatan pertambangan kini tengah mendapat sorotan masyarakat lokal maupun internasional, terutama kegiatan reklamasi dan pasca-tambang. Tidak terkecuali bagi lembaga anti-rasuah Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga, penanganan reklamasi dan pasca-tambang membutuhkan perhatian lebih besar dari sebelumnya. Selain dukungan kebijakan dan regulasi, reklamasi dan kegiatan pascatambang juga membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kompetensi khusus.

Sementara itu, kewenangan pemerintah berada pada lingkup persetujuan jaminan reklamasi dan pasca-tambang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memasukan jaminan ini, di beberapa daerah, ke dalam keuangan negara.

Menurut Perwakilan PPSDM Irmayanti, PPSDM Geominerba masuk dalam kategori instansi pemerintah yang bertugas dalam pengembangan SDM di sektor geologi, mineral, dan batubara. Pihaknya, menjalankan tugasnya dengan menyelenggarakan Diklat Jaminan Reklamasi dan Pasca-Tambang yang berlangsung selama lima hari (27-31 Januari) di Gedung PPSDM Geominerba Bandung.

"Tujuannya, memastikan setiap aparatur yang bertugas melakukan evaluasi kedua dokumen perencanaan tersebut dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan. Tentu agar setiap penetapan besaran jaminan reklamasi dan pasca-tambang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan yuridis," kata dia, dalam siaran persnya, Selasa (28/1/2020).

Sebanyak 20 peserta yang berasal dari Kementerian ESDM. Sekretaris Jenderal ESDM mengirimkan sebanyak tiga orang, Inspektorat Jenderal ESDM juga tiga orang, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara 11 orang.

Tak hanya itu, ada juga Badan Pengembangan SDM sebanyak dua orang, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat sebanyak satu peserta. Usai mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu merencanakan/menghitung biaya yang dibutuhkan perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi lahan yang terganggu dan pascatambang.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0936 seconds (0.1#10.140)