Ditetapkan Tersangka Penyebar Hoaks, Ini Kata Rangga Sasana

Selasa, 28 Januari 2020 - 20:18 WIB
Ditetapkan Tersangka Penyebar Hoaks, Ini Kata Rangga Sasana
Tersangka Rangga Sasana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Ki Ageng Rangga Sasana (53), yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal De Herent XVII Sunda Empire, ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kabar bohong atau hosks, Selasa (28/1/2020).

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menjemput tersangka Rangga Sasana dari Tambun, Kota Bekasi.

Tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung sekitar pukul 19.15 WIB, Rangga yang mengenakan seragam petinggi Sunda Empire lengkap dengan tanda pangkat bintang tiga letnan jenderal di kerah kanan dan kiri, serta baret biru muda, tampak sangat percaya diri.

Dia menyapa awak media dan bersedia diwawancara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka penyebaran kabar bohong seperti diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rangga terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Ya itu kan (penetapan tersangka) sebelumnya sudah dilakukan oleh (terhadap) ibunda kaisar (R Ratna Ningrum) sama GPM, grand prime minister ya. Saya dalam hal ini mewakili kekasiaran, di mana saya sebagai sekjen, sekretaris jenderal de herent seventeen. Perlu dunia tahu, bahwa di sini lah tata letak, bahwa NKRI ini ingin lebih maju," kata Rangga dengan penuh percaya diri.

Seperti yang sudah-sudah, Rangga kembali berbicara tentang Sunda Empire."Kita akan terus sokong bahwa pada posisi de herent seventeen. Lalu pada waktu nanti pada tanggal 15 Agustus 2020, kesemuanya internasional akan datang (ke Kota Bandung), itu benar adanya. Jadi untuk ini, simpangsiurnya sejarah bisa kita maklumi ya, oleh masyarakat semua juga," tutur dia.

"Bahwa ini sesunggungnya bahwa, tata letak bahwa, terkait dengan proses adanya keberadaan Sunda Empire perlu diketahui semuanya. Bahwa dunia ini milik Sunda Land. Yang terbagi dalam enam wilayah itu dari dinasti ke dinasti. Yang terakhir pada dinasti, mewarisi seratus persen adalah Sripaduka Prabu Siliwangi, yaitu dinasti Pajajaran Siliwangi," ungkap Rangga.

Namun sebelum Rangga tuntas membeberkan keyakinannya tentang Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari itu, Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiyono meminta Rangga segera masuk ke ruang penyidik.

Saat masuk gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Rangga melambaikan tangan dan mohon dukungan. "Makasih. Mohon dukungan ya," tutur dia.

Sebelum mengakhiri wawancara,Rangga mengatakan, telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi dirinya sebagai tersangka. "Ada pengacara saya dari sekolah tinggi Islam. Nanti akan mendampingi saya," kata Rangga.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan tiga petinggi Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari, sebagai tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks, Selasa (28/1/2020).

Ketiga petinggi Sunda Empire yang dijadikan tersangka antara lain, Nasri Banks (66), R Ratna Ningrum (66), dan Ki Ageng Rangga Sasana (53). (BACA JUGA: 3 Petinggi Sunda Empire Tersangka Penyebar Hoaks, Terancam 10 Tahun Penjara )

Mereka dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana terancam hukuman 10 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.3359 seconds (0.1#10.140)