3 Petinggi Sunda Empire Tersangka Penyebar Hoaks, Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 28 Januari 2020 - 19:50 WIB
3 Petinggi Sunda Empire Tersangka Penyebar Hoaks, Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka Nasri Banks dan R Ratna Ningrum dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan tiga petinggi Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari, sebagai tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks, Selasa (28/1/2020).

Ketiga petinggi Sunda Empire yang dijadikan tersangka antara lain, Nasri Banks (66), R Ratna Ningrum (66), dan Ki Ageng Rangga Sasana (53). Nasri Banks dan Ratna merupakan pasangan suami istri.

Tersangka Nasri Banks, pria kelahiran Sibolga 1 Desember 1954 ini, mengaku wartawan Global News Online yang tergabung dalam Alliance Press Internasional dan bergelar His Royal Inperial Hignes. Di Sunda Empire, Nasri Banks yang mengaku ini menduduki jabatan sebagai Grand Master.

Pria ini tinggal Gang Abah Muhamad I Nomor 366/187B, RT 01/11, Kelurahan Meleer, Kecamatan Andir, Kota Bandung dan Perumahan Kopo Permai I Nomor 13, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Kemudian, tersangka R Ratna Ningrum, kelahiran Bandung 25 Juli 1954. Tersangka Ratna juga mengaku menjabat sebagai Grand Master dan Kaisar Sunda Empire. Perempuan ini juga beralamat sama dengan Nasri Banks.

Sedangkan tersangka Ki Ageng Rangga Sasana (53), yang tinggal di Lingkungan Cilaku RT 01/01, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten mengaku berpangkat Letnan Jenderal. Di Sunda Empire dia menjabat sebagai salah satu Sekretaris Jenderal De Heren XVII.

Saat ekspos kasus, tersangka Rangga Sasana belum dihadirkan. Sekjen De Herent XVII Sunda Empire itu tengah dalam perjalanan dari Serang, Banten ke Polda Jabar, Kota Bandung.

Mereka dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Nasri Banks, RRN, dan Ki Ageng Rangga Sasana terancam hukuman 10 tahun penjara.

Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi: "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setingi-tingginya 10 tahun."

Sedangkan Pasal 15 berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setingi-tingginya 2 tahun."

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso dan Direktur Reskrimum Polda Jabar Hendra Suhartiyono mengatakan, penyelidikan terhadap aktivitas Sunda Empire dilakukan setelah Ditreskrismum Polda Jabar menerima laporan Polisi Nomor: LPB/76/I/2020/JABAR tanggal 23 Januari 2020 atas nama pelapor Muchamad Ari Mulia Subagja, budayawan Sunda dan Ketua Majelis Adat Sunda.

Atas dasar laporan tersebut, kata Erlangga, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selanjutnya melakukan gelar perkara atas kasus itu. Hasilnya, penyidik menaikan status kasus Sunda Empire ke penyidikan.

Kasus bermula pada Januari 2020, di Kota Bandung terjadi tindak pidana penyebaran kabar bohong atau hoaks yang dilakukan oleh kelompok Sunda Empire.

Pelapor Mohammad Ari Mulia yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, melihat pemberitaan di televisi. "Atas kejadian tersebut, pelapor merasa ada pencemaran nama baik orang Sunda. Kemudian, pelapor melapor ke Polda Jabar," kata Erlangga saat ungkap kasus di Makoditreskrimum Polda Jabar.

Atas laporan itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi. Antara lain, pelapor Muchamad Ari Mulia, Sri Rohati staf Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Eka Susanti staf UPI Bandung, Arista anggota Sunda Empire, Eko Harry dari Kesbangpol Provinsi Jabar, Prof Dr Ir Ganjar Kurnia, ahli budaya dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Dr Edi Setiadi, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Dr Reiza, sejarahwan.

"Para tersangka melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama Sunda Empire yang berakibat meresahkan masyarakat. Sunda Empire membuat berita bohong dan dengan sengaja menyebarkan berita bohong," ujar Erlangga.

Dari tangan tersangka, tutur Erlangga, penyidik mengamankan 1 lembar silsilah asli kerajaan Sunda Empire, 1 lembar surat pernyataan Sunda Empire, 1 lembar pengambilan sumpah Sunda Empire, 1 lembar deposito Bank UBS, 1 lembar setoran tunai ke Bank BNI norek 55246 561880001010 tanggal 04 April 2017 jam 10.28 WIB sebesar Rp10.570.000.

Kemudian, 1 lembar fotokopi Surat Permohonan Izin Tempat Panitia Pemangunan Kota Bandung tanggal 02 Maret 2017 ditandatangani Ketua Kobandec Rino Wibisono, 1 lembar fotokopi Surat Keterangan
Terdaftar Nomor: 07/ ORMASDA/BKBPM/2015, tanggal 19 Maret 2015 atas nama Organisasi Kota Bandung Develpopment (Kobandec).

Satu lembar fotokopi NPwP nomor 72.204.126.6-422.000 Kota Bandung Develpopment Committee (Kobandec), 25 lembar arsip Penggunaan Gedung Achmad Sanusi periode 2017. "Proses penyidik terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tandas Erlangga.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Sahartiyono mengatakan, sejauh ini motif para pelaku, Nasri Bank, R Ratna Ningrum, dan K Ageng Rangga Sasana, bukan ekonomi.

"Hasil pendalaman ini bukan ekonomi ya. Kami masih terus mendalami motif. Mereka dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Ancamannya sampai 10 tahun penjara," kata Hendra.

Hendra mengemukakan, Sunda Empire ini tidak memiliki markas atau keraton atau istana."Ga ada markasnya. Mereka melakukan empat kali kegiatan pada 2019. Ada di gedung UPI dan hotel di Bandung," ujar Direskrimum Polda Jabar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4738 seconds (0.1#10.140)