Sidang Iwa Karniwa, JPU Minta Soleman Ceritakan Pertemuan di Km 72

Selasa, 28 Januari 2020 - 00:01 WIB
Sidang Iwa Karniwa, JPU Minta Soleman Ceritakan Pertemuan di Km 72
Sidang kasus suap dengan terdakwa Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Senin (27/1/2020).

Dalam sidang perkara dugaan penerimaan uang suap Rp900 juta oleh Iwa Karniwa terkait persetujuan subtantif Raperda RDTR Kabupaten Bekasi untuk kepentingan proyek Meikarta, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi. Salah satu di antaranya adalah anggota DPRD Bekasi Soleman.

Tim JPU KPK meminta saksi Soleman menceritakan tentang pertemuan di rest area kilometer (Km) 72 Tol Cipularang bersama Iwa Karniwa, Neneng Rahmi Nurlaili (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) dan Henry Lincoln (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, dan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto.

Di hadapan majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum, serta pengunjung sidang, Soleman mengatakan, sebelum pertemuan di KM 72, dia menunggu di Ciganea, Purwakarta.

Kemudian, Soleman dihubungi oleh Waras Wasisto untuk bertemu di rest area Km 72 Tol Cipularang. Saat sampai, Soleman mengaku melihat ada Iwa dan Waras di meja dengan empat kursi bersama Neneng Rahmi, dan Henry Lincoln di sebuah kafe.

Soleman memilih untuk duduk terpisah karena keterbatasan kursi. "Pak Iwa, Pak Waras, Bu Neneng, dan Pak Henry duduk di sana dan bicara (nerbincang)," kata Soleman.

Setelah beberapa lama, pertemuan pun berakhir. Neneng Rahmi dan Henry Lincoln meninggalkan tempat pertemuan. Soleman lalu menghampiri Iwa dan Waras.

"Pak Iwa bilang (Neneng dan Henry) minta bantuan persetujuan substantif raperda. Tapi nanti ada titipan buat banner," ujar Soleman.

Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho meminta Soleman untuk mempertegas maksud dari titipan banner tersebut. "Bahasanya gini, bikinin buat banner, murah itu di Bekasi, biasanya tiga," tutur Soleman, sambil menunjukkan tiga jarinya.

Ferdian kembali meminta Soleman untuk mempertegas maksud tiga tersebut. "Enggak bilang maksudnya apa. Pak Iwa bilang tiga. Saya asumsikan Rp3 miliar," ungkap dia.

Pernyataan tersebut tertulis dalam dakwaan jaksa KPK terkait permintaan Rp1 miliar oleh Iwa lebih murah dibanding umumnya. Ferdian mengkonfirmasi hal tersebut.

"Ya, itu yang saya tangkap dari pernyataan pak Iwa. Akhirnya ada pemberian uang tiga tahap, Rp100 juta, Rp300 juta dan Rp500 juta," kata Soleman.

Uang Rp900 juta tersebut diserahkan secara bertahap oleh Neneng dan Henry via Soleman. Sumber uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang, pengembang Meikarta, melalui Satriyadi dan Edy Dwi Soesianto alias Edy Soes.

Hingga pukul 19.30, sidang masih berlangsung. Selain Soleman, JPU juga menghadirkan Waras Wasisto dan Henry Lincoln sebagai saksi.

Kepada Henry Lincoln, jaksa Ferdian menanyakan apakah pascapemberian uang ada persetujuan substantif keluar dari Pemprov Jabar?

Henry menjawab, "Tidak ada yang keluar (persetujuan subtantif) pak," ujar Henry Lincoln.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.8773 seconds (0.1#10.140)