Polisi Duga Ada Potensi Penyebaran Hoax di Kasus Sunda Empire

Senin, 27 Januari 2020 - 17:00 WIB
Polisi Duga Ada Potensi Penyebaran Hoax di Kasus Sunda Empire
Polisi menyebutkan, statment-statment tokoh Sunda Empire itu patut diduga mengandung unsur penyebaran hoax. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, statment-statment tokoh Sunda Empire itu patut diduga mengandung unsur penyebaran hoax. Saat ini, polisi juga tengah mendalami saksi ahli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana terkait pernyataan para tokoh Sunda Empire itu.

"Untuk proses penyelidikan dan penyidikan fenomena Sunda Empire, ini sementara dugaannya ada sebuah bentuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana. Khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong," ujar Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra pada wartawan, Senin (27/1/2020).

Menurut dia, dalam kasus Sunda Empire itu, polisi sudah memeriksa lima orang saksi untuk memastikan apakah pernyataan para tokoh Sunda Empire itu mengandung unsur pidana ataukah tidak. Bahkan, polisi juga tengah menelusuri tentang keanggotaan Sunda Empire, yang tengah dilakukan Polda Jawa Barat.

"Untuk menyusun bukti apakah statement dari kelompok atau tokoh Sunda Empire ini masuk tidak dalam ranah pidana, penyidik dari Polda Jabar pun melakukan pemeriksaan ahli," tuturnya. (Baca juga; Polda Jabar Selidiki Aktivitas Sunda Empire, Ini Fakta yang Ditemukan )

Adapun saksi ahli yang diperiksa itu, bebernya, ahli bahasa, ahli sosilogi, ahli pidana, dan ahli sejarah. Dalam menelusuri kasus itu, polisi pun tak menilai dan memutuskannya secara subjektif belaka, tapi berdasarkan ahli dan saat ini tengah dikaji lebih lanjut, baik saksi, ahli, dan bukti yang ditemukan di lapangan.

"Dalam penanganan kasus ini secara local wisdom apa yang menjadi kebijakan lokal itu dari berbagai aspek, termasuk sejarah dan sebagainya. Kepolisian atau penyidik perlu mendengarkan dari 4 ahli itu hingga mendapatkan simpulan yang komprehensif, lalu memutuskan tindak lanjutnya," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.9776 seconds (0.1#10.140)