Polrestabes Bandung Akan Tilang dan Tahan Mobil Travel Gelap Angkut Pemudik

Senin, 04 Mei 2020 - 11:48 WIB
loading...
Polrestabes Bandung Akan Tilang dan Tahan Mobil Travel Gelap Angkut Pemudik
Petugas Satlantas Polrestabes Bandung siaga di pos check point pintu Tol Pasteur. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sanksi tegas bakal diterapkan terhadap pengemudi travel gelap yang masih nekat membawa pemudik masuk ke Kota Bandung selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBB) diberlakukan.

"Kami tilang dan tahan kendaraannya. Pengemudi dan penumpangnya dikarantina," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo ditemui di pintu Tol Pasteur, Senin (4/5/2020).

Bayu mengemukakan, Satlantas Polrestabes Bandung telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan karantina terhadap pengemudi dan penumpang atau pemudik yang nekat masuk Kota Bandung. "Kami koordinasi dengan instansi terkait untuk dikarantina," ujar Bayu. (Baca : Sepekan Penerapan PSBB Bandung Raya, Kapolrestabes: Warga Semakin Disiplin)

Diketahui, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik, di tengah pandemi Corona atau COVID-19. Namun, ada penyedia jasa travel gelap yang beroperasi untuk mengantar pemudik ke kampung halamannya.

Pada Minggu 3 Mei 2020, dua mobil Nissan Grand Livina dan Toyota Calya dijadikan travel gelap, diamankan petugas Satlantas Polresta Bandung di pos check point exit Tol Cileunyi. Kendaraan tersebut berasal dari Bekasi dan Jakarta yang mengangkut penumpang atau pemudik tujuan Kabupaten Sumedang dan Tasikmalaya.

Mobil Nissan Grand Livina asal Bekasi mengangkut 3 penumpang tujuan Sumedang. Sedangkan Toyota Calya mengangkut 2 penumpang tujuan Kabupaten Tasikmalaya. Untuk pulang kampung, pemudik menyewa kendaraan itu dengan taruf Rp800 ribu-Rp1 juta.

Petugas hanya menilang dua kendaraan tersebut. Pelanggar dikenakan Pasal 308 huruf a, b dan d tentang Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan. Sedangkan untuk kendaraan barang yang mengakut orang akan kita kenakan pasal 303 UULAJ.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)