Anak Diduga Dianiaya Guru di Pesantren, Orang Tua Lapor Polisi

Jum'at, 24 Januari 2020 - 16:25 WIB
Anak Diduga Dianiaya Guru di Pesantren, Orang Tua Lapor Polisi
Orang tua murid salah satu pesantren di Margaasih, Kabupaten Bandung datang ke Mapolres Cimahi untuk melaporkan dugaan tindak penganiayaan oleh seorang guru, Jumat (24/1/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Orang tua murid melaporkan seorang guru di salah satu pesantren yang berada Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada anaknya.

Laporan yang diterima petugas Polres Cimahi dari orang tua bernama Deddy Gunadi (42) warga Jalan Trisula, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), adalah dugaan penganiayaan kepada anak yang bersangkutan berinisial MDZ (17).

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di lingkungan pesantren dan sempat terekam CCTV.

Pada rekaman tersebut terlihat, MDZ yang sedang tidak mengenakan baju tiba-tiba kedua telinganya dijewer beberapa kali oleh guru tersebut sambil didorong.

Beberapa orang yang berada di lokasi kejadian hanya melihat dugaan tindakan penganiayaan itu sambil berlalu pergi.

Deddy mengatakan, telinga anaknya mengalami luka-luka pada bagian kiri dan kanan akibat dijewer. Dia pun lalu berinisiatif membawanya ke rumah sakit karena khawatir terjadi luka dalam.

Tidak hanya itu, anaknya pun bercerita kalau dirinya juga sempat ditampar dan dilempar satu pack id card oleh guru yang sama, sehingga sempat mengeluhkan sakit.

"Saya khawatir ada luka makanya dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Apalagi dia pernah ditampar dan dilempar oleh satu pack id card," kata Deddy saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (24/1/2020).

Menurutnya, dugaan tindakan penganiyaan tersebut karena anaknya telah berbuat kesalahan di pondok pesantren. Akan tetapi sebelum kejadian penganiayaan, anaknya sudah mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku di pesantren. Seperti kepalanya digunduli setiap bulan sampai dia lulus, hukuman push up, dll, yang sesuai dengan aturan pesantren.

Namun kenapa meski telah mendapatkan hukuman sesuai aturan, anaknya tetap mendapatkan hukuman secara fisik. Oleh sebab itu, dirinya berinisiatif melaporkan hal ini ke Polres Cimahi supaya jelas dari aturan hukumnya seperti apa.

"Kalau kata saya tindakan itu seperti penyiksaan, tidak seperti hukuman sesuai SOP biasanya dari guru ke murid," kata Deddy tanpa mau menceritakan kesalahan yang telah dilakukan anaknya.

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan salah seorang guru pesantren terhadap muridnya.

Pihaknya juga sudah bertemu dengan pihak sekolah untuk melakukan indentifikasi permasalahan yang terjadi dan melakukan penyelidikan.

"Kami sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dan datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP," ucapnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1477 seconds (0.1#10.140)