Karena Malu, ST Buang Bayinya di Pemandian Umum

Selasa, 25 September 2018 - 18:11 WIB
Karena Malu, ST Buang Bayinya di Pemandian Umum
Kapolsek Cimahi Selatan AKP Sutarman (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus pembuangan bayi yang dilakukan ST (18) saat gelar perkara di Mapolsek Cimahi Selatan, Selasa (25/9/2018). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Petugas Polsek Cimahi Selatan berhasil menangkap ibu muda yang membuang bayi di kamar mandi umum dekat rumah kontrakan di Jalan Gempol Asri, RT 01/35, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Senin (24/9/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.

Bayi malang berjenis kelamin perempuan yang baru lahir tersebut ditemukan warga dalam kondisi hidup dengan tali ari-ari masih menempel dan hanya dibungkus sehelai kain.

Kapolsek Cimahi Selatan AKP Sutarman mengatakan, awalnya bayi itu ditemukan oleh warga yang curiga melihat bungkusan kain tergeletak di kamar mandi umum dekat sebuah kontrakan.

Pas didekati ternyata bungkusan bayi sehingga warga langsung memberitahukan penemuan bayi tersebut kepada pemilik kontrakan, Nasrawi. "Kondisi bayi saat ditemukan masih hidup dan kondisinya basah, sehingga diperkiraan dibuang orangtuanya sekitar 15 menit setelah dilahirkan," kata Sutarman kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolsek Cimahi Selatan, Selasa (25/9/2018).

Petugas Polsek Cimahi Selatan, ujar Sutarman, melakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi, yang tak lain adalah ibu kandungnya, ST (18).

Kapolsek mengemukakan, semula pelaku tak mengaku bahwa bayi itu adalah darah dagingnya. Namun, setelah didesak dan disodorkan bukti-bukti dan keterangan saksi, pelaku akhirnya mengaku bahwa dia telah membuang bayi tersebut.

Saat ini pelaku yang berinisial ST (18) masih terbaring di RS MAL Cibaligo untuk mendapatkan perawatan akibat pendarahan pascamelahirkan. Pihak kepolisian juga tidak melakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan dan hanya mewajibkan ST melapor seminggu sekali.

Sementara bayi korban saat ditemukan langsung dibawa ke bidan tak jauh dari lokasi penemuan. "Pelaku tidak kami jadikan tersangka dan ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan, ekonominya pas-pasan, bayinya masih butuh perawatan sang ibu, dan ada jaminan dari orangtuanya jika ST tidak akan melarikan diri dan menghambat penyelidikan," ujar Kapolsek.

Sementara itu dari pengakuan ST, dia mengaku jika bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang dengan mantan pacarnya. Dia (ST) tidak berniat membuang bayi. Bahkan dia hendak menitipkan bayi itu kepada temannya lantaran malu kepada orang tua.

Apalagi saat kejadian ayah ST sedang berkunjung, namun dengan alasan sakit perut pelaku izin ke kamar mandi. Saat itulah dia melahirkan dan meninggalkan bayinya. ST sempat meminta temannya untuk mengambil bayi tersebut, namun lebih dulu ditemukan warga. "Meskipun pelaku tidak ditahan tapi dalam waktu dekat tetap akan memanggil mantan pacar ST untuk dimintai keterangan," tandas Sutarman.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7588 seconds (0.1#10.140)