Bobol 12 Minimarket, Sepak Terjang Nyanyang Berakhir di Polsek Padalarang

Kamis, 23 Januari 2020 - 17:48 WIB
Bobol 12 Minimarket, Sepak Terjang Nyanyang Berakhir di Polsek Padalarang
Kapolsek Padalarang Kompol Supriati didampingi Kanit Reskrim Iptu Yasmin Badruzzaman menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku curat toko minimarket saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang, Kamis (23/1/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Nyanyang, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis minimarket yang kerap beraksi dengan menjebol atap, plafon, dan merusak kunci gembok dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Padalarang.

Selain, Nyanyang, petugas juga mengamankan dua penadah barang-barang hasil curian di wilayah Cipanas, Cianjur dan barang bukti 1.140 bungkus rokok berbagai merek. Dua penadah adalah Muhaimin bin Mupdar dan Ridwan Firmansyah.

Nyanyang ditembak di bagian kaki lantarna berusaha kabur saat akan ditangkap. Dia juga tercatat sebagai residivis kasus sama dan pernah dua kali menghuni Lapas Cianjur.

"Tersangka terakhir kali beraksi di dua minimarket. Dia ditangkap pada Senin 13 Januari 2020 di sekitar Pasar Tagog, Desa Kertamulya, Padalarang, Bandung Barat, sekitar jam sebelas malam," kata Kapolsek Padalarang Kompol Supriati didampingi Kanit Reskrim Iptu Yasmin Badruzzaman saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang, Kamis (23/1/2020).

Supriati mengemukakan, modus operasi pelaku adalah dengan terlebih dahulu naik ke atap, lalu membongkar plafon. Untuk membuka kunci gembok, pelaku Nyanyang menggunakan alat tabung gas kecil dan pemantik seperti alat las untuk memanaskan kunci dan mematahkannya.

Setelah masuk ke toko, dia (Nyanyang) lantas mencari CCTV lalu memutus kabel yang tersambung ke layar monitor sehingga aksinya tidak terekam kamera pengintai.

Setelah itu, ujar Kapolsek, dia (tersangka) leluasa menggasak barang-barang yang ada di dalam toko dan kebanyakan adalah rokok. Lalu kabut dengan menggunakan jalan awal saat masuk yakni melalui bagian atap toko.

Barang hasil curian lalu serahkan ke penadah Muhaimin bin Mupdar dan Ridwan Firmansyah untuk dijual. Jika barang sudah terjual lalu pelaku Nyanyang mendapat bagian dari hasil uang tersebut.

"Total ada 12 minimarket yang sudah dibobol pelaku. Yakni sembilan lokasi di Padalarang dan Ngamprah, sementara tiga lokasi lainnya di Cianjur," ujar Kapolsek.

Tersangka Nyanyang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 7 tahun. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Nyanyang mengaku belajar sendiri cara membobol atap dengan melelehkan gembok. Termasuk bagaimana dirinya belajar memutus kamera CCTV supaya bisa leluasa menggasak barang curian di dalam toko.

"Semua keahlian itu saya pelajari sendiri secara autodidak. Semua ini dilakukan karena desakan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari," tutur Nyanyang.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4165 seconds (0.1#10.140)