Tenggelam di Situ Saradan Subang, Nyawa Remaja 16 Tahun Melayang

Kamis, 23 Januari 2020 - 13:00 WIB
Tenggelam di Situ Saradan Subang, Nyawa Remaja 16 Tahun Melayang
Tim SAR gabungan mengevakuasi janazah Udo, korban tenggelam di Situ Saradan. Foto/Humas Basarnas Bandung
A A A
SUBANG - Nyawa Mulyana alias Udo, remaja berusia 16, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, melayang setelah tenggelam di Situ Saradan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB. Jenazah korban Udo baru ditemukan tadi pagi, Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 09.40 WIB, oleh tim search and rescue (SAR) gabungan yang melakukan pencarian sejak kemarin malam.

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Bandung Deden Ridwansah mengatakan, sebelum peristiwa nahas terjadi, korban Udo dan temannya, bermain di Situ Saradan.

Berdasarkan laporan yang diterima, kata Deden, korban Udo bersama rekannya menaiki rakit di Situ Saradan sekitar pukul 17.00 WIB.

"Korban kemudian lompat dari rakit untuk berenang. Namun nahas, korban (Udo) tenggelam dan terbawa arus air,” kata Deden dalam rilis yang diterima SINDOnews dari Humas Basarnas Bandung.

Deden mengemukakan, Kantor Basarnas Bandung menerima laporan orang tenggelam dari Polsek Pagaden sekitar pukul 19.45 WIB. Setelah menerima laporan, Basarnas Bandung menugaskan satu tim rescue bergerak menuju lokasi kejadian. Tim membawa peralatan rescue carrier, LCR dan mopel, palsar air, alat komunikasi, dan medis.

Selain Basarnas Bandung, ujar Deden, upaya pencarian korban juga melibatkan KPP Bandung, Polsek Pagaden, BPBD Subang, Damkar Subang, Dinkes Subang, Pemerintah Desa Sukamulya, dan masyarakat setempat.

Setelah melakukan pencarian dari malam hingga pagi, akhirnya jasad korban Udo berhasil ditemukan sekitar pukul 09.40 WIB.

"Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban Udo dalam keadaan meninggal dunia sekitar 20 meter dari lokasi kejadian" ujar Deden.

Setelah dievakuasi oleh tim SAR Gabungan korban dibawa ke rumah duka dan di serahterimakan kepada pihak keluarga korban" Deden Ridwansah.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3198 seconds (0.1#10.140)