Tarif Tol Bogor Ring Road Bakal Dinaikkan

Kamis, 23 Januari 2020 - 11:37 WIB
Tarif Tol Bogor Ring Road Bakal Dinaikkan
PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku pemilik ruas jalan tol Bogor Ring Road (BORR) segera melakukan penyesuaian tarif pada Juni 2020. SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku pemilik ruas jalan tol Bogor Ring Road (BORR) segera melakukan penyesuaian tarif pada Juni 2020. Penyesuaian dilakukan karena sudah hampir dua tahun tak pernah ada kenaikan tarif tol BORR.

Direktur PT MSJ, Hendro Atmodjo menyebutkan, tarif tol BORR dari Sentul Barat, Kabupaten Bogor (seksi IA) hingga simpang Yasmin, Kota Bogor (seksi IIB) sepanjang 13,45 kilometer akan mengalami kenaikan. Sebab, dalam kurun 2018-2020 pihaknya tak pernah menaikan tarif tol atau menyesuaikan dengan laju inflasi daerah.

"Perlu diketahui oleh masyarakat pada Juni 2020, bersamaan dengan peresmian pembangunan tol BORR seksi IIIA (Simpang Yasmin - Simpang Semplak), tarif tol dari Sentul Barat ke Yasmin akan dinaikan," paparnya, Kamis (23/1/2020).

Namun Hendro belum bisa memastikan berapa persen kenaikan tarif tersebut. Saat ini masih dalam tahap kajian atau kalkulasi terkait inflasi di Bogor. "Kenaikan tarif bergantung dari kementerian apakah 5%, 7%, dan sebagainya," tandasnya. (Baca juga; Jalan Tol Japek II Selatan Ditargetkan Beroperasi Lebaran 2020 )

Dalam kesempatan yang sama Direktur Teknik dan Operasi PT MSJ, Florysco Partogi Siahaan menambahkan, kenaikan tarif ini nanti menjadi dua sistem pembayaran. Dari Sentul Barat hingga Yasmin dan dari Yasmin hingga Semplak. (Baca juga; Tarif Tol Cijago Depok Naik Tiap Golongan )

"Jadi nanti pengendara yang masuk dari Sentul Barat dan keluar di pintu tol Yasmin, hanya melakukan pembayaran satu kali yakni di gerbang tol Sentul Barat, begitupun sebaliknya. Sedangkan, jika ada yang masuk dari Sentul Barat menuju gerbang tol Semplak melakukan dua kali pembayaran, karena melewati gerbang tol Yasmin," paparnya.

Sekadar diketahui, tarif tol BORR saat ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. 380/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Tol BORR Seksi I dan II (Sentul Selatan-Simpang Yasmin), untuk kendaraan kecil golongan I dikenakan tarif Rp10.000, dan Rp15.000 untuk truk golongan II dan III. Sementara untuk truk golongan IV dan V dikenakan tarif Rp20.000.

Sebelumnya, Chief Manager PT Pembangunan Perumahan Tbk Yusuf Luqman menjelaskan untuk fisik atau konstruksi tol elevated BORR IIIA ini progresnya sudah 80% per Januari 2020 ini. Dia menjelaskan, yang menghambat pekerjaan karena pihak ketiga atau pemilik lahan belum juga melepas tanahnya itu berada di lokasi pembantu on-off ramp atau pintu keluar masuk tol.

"Sebetulnya beberapa hambatan pekerjaan yang terjadi sebagian besar akibat pihak ketiga (pemilik lahan) bukan dari kita (selaku pelaksana proyek). Keterlambatannya di pekerjaan errection girder dan fasilitas pelengkap di beberapa titik. Kami bersama MSJ tetap berusaha, agar secepatnya permasalahan pembebasan lahan ini selesai dalam waktu dekat," ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5910 seconds (0.1#10.140)