Ini Penjelasan Pemkot Bandung Soal Kolam Retensi Bandung Inten

Kamis, 23 Januari 2020 - 10:30 WIB
Ini Penjelasan Pemkot Bandung Soal Kolam Retensi Bandung Inten
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat meninjau kolam retensi Bandung Inten. Foto/Dok/Humas Pemkot Bandung
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung memastikan pembangunan kolam retensi di kawasan Kompleks Bandung Inten merupakan permintaan warga RW 12, Kelurahan Derwati, Kecamatan Gedebage. Kendati begitu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memohon maaf jika ada warga yang belum mengetahui atau kurang berkenan dengan rencana pembangunan kolam retensi tersebut.

Menurut Yana, permohonan pembangunan kolam oleh warga disampaikan melalui surat hasil musyawarah warga RW 12. Kemudian ditujukan pada pemilik lahan Bandung Inten tertanggal 16 April 2018. Surat dengan nomor 023/IV/RW.12/2018 itu juga dilengkapi dengan cap resmi bertuliskan RUKUN WARGA 12 yang ditandatangani oleh Ketua RW 12, Kamay Abdulrahman.

“Ya kalau dianggap tidak sosialisasi minta maaf. Tapi ini karena kita lihat ada permohonan dari warga secara tertulis dan itu resmi pakai surat,” ucap Yana melalui siaran persnya, Kamis (23/1/2020). (Baca juga; Kemunculan Sungai Misterius di Laut Mati Bikin Heboh Warga Israel )

Yana menuturkan, permintaan warga tersebut juga mendapat restu dari pengembang kompleks perumahan Bandung Inten. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) merealisasikan keinginan warga dengan mulai mengerjakan kolam retensi. Lokasinya tepat di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Dalam surat itu, Yana menyebutkan, pada poin keempat tertulis warga meminta dibangun kolam resapan di bawah jalur SUTET untuk menampung sementara air limbah atau mengatasi luapan air akibat hujan.

“Jadi intinya waktu ke sana saya lagi cari titik kolam retensi baru. Sebetulnya Bandung Inten tidak termasuk yang akan dibuatkan (kolam retensi). Tiba-tiba diajak ke situ diperlihatkan surat dari RW 12. Poin empat jelas warga minta dibangun. Disampaikan dan diizinkan oleh pengembang, kita ya jalan,” terangnya.

Oleh karenanya, Yana sangat bersemangat ketika mengetahui bahwa ada permintaan dari warga untuk membuat kolam retensi. Sebab, keberadaan kolam retensi ini bersifat multifungsi, selain penampung dan area resapan air juga tidak menghilangkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan menanam beragam pohon di bagian bantaran kolam.

“Ini di bawah SUTET dan tidak boleh dibangun. Jadi ini untuk RTH dan mereka minta untuk dibuat kolam retensi. Ini sebetulnya justru menambah fungsinya semakin optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPU Kota Bandung, Didi Ruswandi menyatakan, pembuatan kolam retensi menjadi bagian dari program Pemkot Bandung untuk menanggulangi genangan air akibat luapan sungai. Terutama ketika datang musim hujan. Manfaatnya, air bisa parkir terlebih dahulu sambil menunggu untuk mengalir kembali ke sungai atau meresap.

“Di daerah di situ kondisinya sudah terjadi genangan air dan itu butuh penanganan cepat. Kalau ada air masuk tinggal pilih nanti airnya mau dibiarkan masuk ke dalam rumah, masuk ke halaman rumah atau justru mau diupayakan di kolam retensi,” ucap Didi.

Didi mengungkapkan, pengelolaan air hujan ini juga tertera dalam RPP NO 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Yakni dalam ayat 1 Pasal 106 disebutkan soal penerapan prinsip Zero Delta Q Policy.

“Jadi prinsip Zero Delta Q itu tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai. Jadi air itu harus diresapkan bukannya dialirkan ke sungai langsung begitu saja,” jelasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8619 seconds (0.1#10.140)