Dituduh Rusak Hutan, Petani di Majalengka Dilaporkan Perhutani ke Polisi

Rabu, 22 Januari 2020 - 21:58 WIB
Dituduh Rusak Hutan, Petani di Majalengka Dilaporkan Perhutani ke Polisi
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
MAJALENGKA - Seorang petani di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Meme diadukan Perhutani kepada Polres Majalengka. Meme dituduh telah melakukan kejahatan terhadap lingkungan berupa perusakan hutan seperti diatur dalam Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 102 KUHAP.

Kasus menjerat Meme itu dinformasikan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melalui siaran pers yang diunggah di website resmi, Selasa (21/1/2020).

Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa Meme dituduh melakukan tindak pidana perusakan terhadap 2.800 tanaman jenis pohon kayu putih milik Perhutani di Blok Iplik, Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati.

"Tuduhan tersebut sesungguhnya tidak berdasar karena bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan. Ditambah lagi, wilayah garapan korban secara administratif berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, dan bukan di wilayah Perhutani," kata Sekjen KPA Dewi Kartika dalam pres rilis itu.

Menurut pengakuan korban, ujar Dewi, peristiwa ini bermula saat para mandor dan mantri Perhutani mendatangi lahan garapan pada Senin 20 Desember 2019. Meme melihat para petugas Perhutani itu membawa beberapa potongan kayu putih yang tidak diketahui asalnya.

"Kemudian pihak perusahaan menaruh beberapa batang pohon kayu putih di beberapa lokasi sembari memotret potongan-potongan kayu tersebut. Penasaran dengan aktivitas itu, dia (Meme) coba mendekati pihak Perhutani," ujar Dewi.

"Namun saat sampai di sana, dia (Meme) malah balik ditanya dan dituduh perihal keberadaan kayu putih tersebut. Ujungnya, beberapa waktu kemudian, Meme mendapat surat panggilan dari pihak Polres (Polres Majalengka) terkait laporan pihak Perhutani. Dia (Meme) dipanggil oleh Kepolisian Resort (Polres) Majalengka pada tanggal 20 Januari 2020," tutur dia.

Dengan fakta tersebut, ungkap Dewi, KPA menilai tindakan Perhutani merupakan strategi untuk mengintimidasi dan meneror para petani penggarap Serikat Petani Majalengka (SPM).

"Pasalnya, hal ini sudah terjadi berulangkali. Sebelumnya, pada 2017, tiga petani SPM juga dilaporkan dengan tuduhan sama," ungkap Dewi.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin mengatakan, benar pihaknya menerima laporan dari pihak Perhutani terkait tuduhan petani Meme melakukan perusakan hutan itu. "Benar ada laporan. Saat ini sedang proses penyelidikan," kata Wafdan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9757 seconds (0.1#10.140)