E-Voting Dinilai Bisa Diterapkan di Pilkades Serentak Purwakarta 2020

Rabu, 22 Januari 2020 - 19:04 WIB
E-Voting Dinilai Bisa Diterapkan di Pilkades Serentak Purwakarta 2020
Anggota Pansus C DPRD Purwakarta membahas Raperda tentang Desa. Salah satu pembahasannya adalah mengenai pola pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 ini. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Pilkades Serentak Kabupaten Purwakarta 2020 ini kemungkinan akan berkiblat ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta, terutama dalam hal teknis pelaksanaan. Salah satu yang akan dicontoh adalah penggunaan e-voting.

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini mengatakan, pemungutan suara secara digital itu dinilai cukup efektif dan efisien. Dengan cara ini pelaksanaan pemilihan kepala desa bisa sangat cepat dan tidak lagi memerlukan kertas suara. “Proses pencoblosan menjadi lebih mudah dan memakan waktu sekitar lima menit,” kata Wakil Neng, Rabu (22/1/2020).

Tampaknya DPRD Purwakarta cukup serius menjajaki pelaksanaan pilkades serentak berbasis digital ini. Apalagi melalui Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Purwakarta sudah mulai mengkaji berbagai kemungkinan agar pesta demokrasi di tingkat desa berjalan efektif dan efisien.

Neng Supartini menerangkan, rombongan Pansus C DPRD Purwakarta saat ini sedang membahas raperda tentang desa dan melakukan kunjungan kerja ke beberapa lokasi. Sehingga berbagai potensi yang ada di lokasi tujuan kunjungan kerja bisa menjadi contoh untuk diterapkan di Purwakarta.

Sekadar diketahui, jumlah desa yang akan menggelar suksesi di tahun ini mencapai 83 desa yang tersebar di 17 kecamatan yang ada.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5634 seconds (0.1#10.140)