Soal Omnibus Law, Begini Komentar Ridwan Kamil

Rabu, 22 Januari 2020 - 15:38 WIB
Soal Omnibus Law, Begini Komentar Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan komentarnya terkait pembahasan omnibus law. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan komentarnya terkait pembahasan omnibus law atau undang-undang 'sapu jagat' yang belakangan hangat diperbincangkan bahkan hingga menuai polemik. (Baca juga; Buruh Jabar Tegaskan Tolak Omnibus Law )

Gubernur yang akrab disapa Emil itu mengaku, tidak bisa berkomentar banyak tentang undang-undang yang diyakini bakal menyelesaikan tumpang tindih aturan perundang-undangan itu. Dia beralasan, omnibus law berdimensi luas karena mengatur ratusan aturan menjadi undang-undang yang lebih spesifik.

"Jadi saya tidak bisa memberi komentar karena ada isunya yang mengatur tentang ketenagakerjaan, ada yang ke investasi, ke perda (peraturan daerah) syariah. Jadi tidak bisa berkomentar secara spesifik karena saya tidak tahu apa yang akan di-omnibus law-kan," tutur Emil di Bandung, Rabu (22/1/2020).

Meski begitu, Emil melanjutkan, berdasarkan pidato Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, omnibus bus law salah satunya membahas tentang Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Selama berkaitan dengan investasi dan lapangan kerja, kata Emil, dirinya menilai positif omnibus bus law.

"Tapi kalau konteks di luar itu, kalau merembet ke mana-mana, saya belum paham karena jangan jadi undang-undang sapu jagat, segala urusan di situ. Saya masih berpandangan ini baik, masih ke percepatan investasi," jelasnya.

Terlebih, kata Emil, investasi Indonesia saat ini masih kalah dari Vietnam dan negara-negara lainnya. Kondisi tersebut tak lepas dari rumitnya aturan hingga perizinan yang mengakibatkan terhambatnya iklim investasi di Indonesia.

Oleh karenanya, Emil menegaskan, dirinya mendukung omnibus law sepanjang terkait masalah investasi. Namun, jika merembet ke hal-hal lainnya, dirinya mengaku belum paham.

"Kalau sampai merembet ke katanya ada sertifikat halal gubernur diberhentikan, ini saya jadi rada bingung karena wacananya tidak seperti di awal. Kalau untuk pekerja, ini spesifiknya apa? kalau tujuannya mah baik," tandas Emil.

Diketahui, omnibus law merupakan aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Manfaatnya, omnibus law menyelesaikan masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan. (Baca juga; Draf Omnibus Law Hapus Kewajiban Produk Bersertifikat Halal, Ini Respons MUI )

Ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus. Undang-undang tersebut direvisi karena dinilai menghambat investasi. Dengan omnibus law, harapannya investasi semakin mudah masuk ke Indonesia.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2328 seconds (0.1#10.140)