Polisi Minta Keterangan Rektor Unisba dan Sejarahwan soal Sunda Empire

Rabu, 22 Januari 2020 - 13:16 WIB
Polisi Minta Keterangan Rektor Unisba dan Sejarahwan soal Sunda Empire
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi terkait kelompok Sunda Empire atau Kekaisaran Matahari alias Kekaisaran Bumi.

Kedelapan orang yang diperiksa itu, dua di antaranya adalah anggota dan petinggi Sunda Empire, yakni A dan NB. Sedangkan enam saksi lain, di antaranya, ahli sejarah, budayawan Sunda, dan staf Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk anggota dan tokoh Sunda Empire telah dimulai sejak Senin 20 Januari 2020.

Pada Senin, ada empat saksi yang dimintai keterangan terkait Sunda Empire. Pertama staf UPI, dia menyampaikan memang betul bahwa pada 2019 telah dilaksanakan kegiatan oleh Sunda Empire sebanyak empat kali.

Kemudian kedua, anggota Sunda Empire, saudara A, ketiga tokoh Sunda Empire saudara NB. Kemudian keempat, budayawan Sunda, Kang Ari Mulia.

"Dari saudara NB (tokoh atau petinggi Sunda Empire) masih bersikukuh dan meyakini tentang sistem Sunda Empire ini. Nah keterangan yang disampaikan NB ini kan (Sunda Empire) dimulai dari 300 tahun sebelum Masehi dan sebagainya. Nah ini kan bisa dibilang mencederai sejarah. Nanti penyidik mungkin akan menggali," kata Erlangga kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (22/1/2020).

Pada Selasa 21 Januari 2020, ujar Erlangga, penyidik Ditreskrimum telah meminta keterangan dari empat saksi. Pertama dari Kesbangpol Provinsi Jabar terkait dengan perizinan organisasi kemasyarakatan (ormas). "Kami mintai keterangan dari mereka (Kesbangpol Provinsi Jabar). Apakah Sunda Empire ini berupa ormas atau bukan," ujar Kabid Humas.

Kemudian, tutur Erlangga, penyidik juga meminta keterangan dari Rektor Unversitas Bandung (Unisba) Prof Dr Edi Setiadi SH MH sebagai ahli pidana.

Selanjutnya, penyidik juga meminta keterangan dari Ganjar Kurnia sebagai ahli sejarah dari Universitas Padjadjaran (Unpad). Terakhir Sumiarsih dari UPI dikroscek terkait penggunaan sarana dan prasaran Kampus UPI untuk kegiatan Sunda Empire.

"Ini masih dalam proses lidik (penyelidikan). Tentunya penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat, (untuk menentukan) apakah memang di dalam kegiatan Sunda Empire ini memenuhi unsur-unsur pidana atau tidak. Jadi nanti penyidik akan menyimpulkan di gelar perkara dan ditingkatkan menjadi penyidikan. Jadi masih melalui tahapan gelar perkara," tutur Erlangga.

Disinggung apa saja yang disampaikan para ahli terkait Sunda Empire, Kabid Humas mengemukakan, penyidik menggali keterangan terkait sejarah dan kebudayaan Sunda.

"Nah, jadi secara sejarah keterkaitan dari Sunda Empire sendiri kan dia menyangkut-nyangkutkan dengan Pajajaran dan sebagainya. Tentunya, kami penyidik memedomani keterangan ahli dari sejarah," ungkap Erlangga.

Kabid Humas mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum sampai melihat ada unsur pidana atau tidak dalam aktivitas Sunda Empire. Kepastian ada unsur pidana atau tidak akan ditentukan dalam gelar perkara. "Ya nanti kan kami gelar perkara untuk menentukan konstruksi pidananya, ya," kata Erlangga.

Ditanya terkait informasi bahwa anggota diminta iuran oleh petinggi Sunda Empire, Erlangga mengatakan, konteks penyelidikan terkait kelompok ini tidak sama dengan kasus Keraton Agung Sejagat yang heboh di Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut Erlangga, unsur pidana Keraton Agung Sejagat di Purworejo dari awal sudah terlihat, terkait dengan penipuan dan sebagainya. Sedangkan terkait Sunda Empire, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan menggali mungkin dengan pasal-pasal lain.

Termasuk IT? "Makanya kami menggunakan keterangan ahli sejarah dan budayawan. Tentu mereka kan yang lebih mengetahui dan memahami bagaimana sejarah Sunda, Kerajaan Pajajaran, dan sebagainya," pungkas Erlangga.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.9914 seconds (0.1#10.140)