Keputusan Timsel Komisioner KPU Jabar Digugat

Senin, 24 September 2018 - 20:40 WIB
Keputusan Timsel Komisioner KPU Jabar Digugat
Calon komisioner KPU Jabar yang dinyatakan tidak lolos Deden Nurul Hidayat. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Sejumlah calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menggugat keputusan Tim Seleksi (Timsel) Penjaringan Calon Komisioner KPU Jabar dan KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Rencana gugatan tersebut didasari kekecewaan terhadap keputusan timsel yang menyatakan mereka tidak lolos menjadi Komisioner KPU Jabar periode 2018-2023 karena alasan yang tidak jelas.

"Pada 31 Juli 2018, saya ditetapkan lolos sebagai calon anggota KPU Jabar 14 besar. Tapi pada 14 September 2018, ketika saya hendak melakukan fit and proper test di Hotel Papandayan Bandung, saya dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI," kata calon komisioner KPU Jabar yang dinyatakan tidak lolos Deden Nurul Hidayat, Senin (24/9/2018).

Deden mengemukakan, saat hendak menjalani fit and proper test, dua komisioner KPU RI membuka agenda dan menyatakan penundaan fit and proper test tersebut. "Kami tidak tahu alasan penundaan fit and proper test dan pada 20 September 2018, nama saya dan total ada enam nama, dinyatakan tidak lolos menjadi calon anggota komisioner KPU Jawa Barat," ujar dia.

Dia mengaku keberatan dengan keputusan timsel tersebut dan menilai keputusan tersebut sebagai sebuah ironi. "Ini ironi, orang ditetapkan malah jadi tidak ada. Saya pikir ada kezaliman, maka langkah kami menuntut timsel dan KPU RI ke PTUN dan DKPP," tutur Deden.

Sementara itu, Ketua Timsel Penjaringan Calon Komisioner KPU Jabar Muradi mempersilakan Deden Nurul Hidayat mengajukan gugatan hukum kepada PTUN dan DKPP karena dinyatakan tidak lolos menjadi calon komisioner KPU Jabar. "Boleh saja (mengajukan gugatan terhadap timsel dan KPU RI ke PTUN dan DKPP)," kata Muradi.

Namun, ujar dia, jika Deden Nurul Hidayat mengugat tim seleksi ke PTUN, maka hal tersebut salah alamat karena tim seleksi bukan objek hukum. "Pertama yang objek hukum itu KPU, timsel bukan objek hukum jadi kalau menggugat timsel itu salah alamat," tutur dia.

Menurut Muradi, Deden Nurul Hidayat dan lima orang lainnya dinyatakan tidak lolos menjadi calon komisioner KPU Jabar karena yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. "Saya merasa kita, timsel, sudah maksimal sudah seobjektif mungkin menjalankan tugas kewajiban kita. Jadi ketika bakal ada gugatan boleh saja," tandas Muradi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3312 seconds (0.1#10.140)