Polres Cimahi Bekuk Pasutri Pembuat Loker Fiktif di Media Sosial

Selasa, 21 Januari 2020 - 18:46 WIB
Polres Cimahi Bekuk Pasutri Pembuat Loker Fiktif di Media Sosial
Pasutri pelaku penipuan dengan modus membuka lowongan kerja di media sosial, dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi, Selasa (21/1/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi membongkar kasus penipuan berkedok lowongan kerja (loker) yang diupload melalui media sosial. Pelakunya adalah sepasang suami istri beranak satu, Intriyana Khautsar alias Riyan dan Mirnawati alias Mirna (24).

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, modus kasus penipuan ini dilakukan dengan cara mengunggah adanya loker lewat Facebook. Loker yang ditawarkan adalah menjadi distributor handphone yang bisa menghasilkan pendapatan menggiurkan.

"Diiming-imingi pekerjaannya sebagai distributor. Korban yang berminat, kemudian chatting, lalu diajak ketemuan," kata Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (21/1/2020).

Yoris menjelaskan, loker yang diiklankan seperti umumnya loker pada umumnya. Korban diminta untuk menyiapkan persyaratan seperti ijazah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kemudian korban yang berminat diperintahkan untuk melakukan medical cek up di RSUD Cibabat

Saat di rumah sakit, barang milik korban diperintahkan untuk dititipkan ke tersangka. Bukannya disimpan, barang milik korban seperti handphone, perhiasan, jam tangan hingga kendaraan roda dua malah dibawa kabur oleh kedua tersangka. Setelah itu kedua pelaku langsung menghapus jejak digitalnya di Facebook.

"Pengakuan pelaku, mereka sudah 14 kali beraksi, korbannya ada lebih dari 20 orang. Namun kami duga masih banyak korban lain, makanya kasus ini terus dikembangkan," kata dia.

Menurutnya, aksi penipuan yang telah dilakukan kedua tersangka seperti di Kota Cimahi, Sukabumi, Cianjur, Subang hingga Bogor. Mereka akhirnya ditangkap Desember lalu di Kabupaten Purwakarta dan kini ditahan di Mapolres Cimahi. Keduanya bakal dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 272 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu pelaku Riyan mengaku, melakukan aksinya sejak pertengahan tahun 2019. Idenya berawal dari kasus penipuan dari berbagai media sosial yang dia ketahui.

Dari situ dirinya mulai cobo-coba membuat loker fiktif untuk meraih keuntungan. "Saya kerjaannya memang calo pekerjaan. Terus kepikiran nipu orang, kalau uangnya saya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.1537 seconds (0.1#10.140)