Setahun Beroperasi, Dua Pengedar Narkoba Produksi Ekstasi Senilai Rp192 Juta Per Hari

Selasa, 21 Januari 2020 - 13:31 WIB
Setahun Beroperasi, Dua Pengedar Narkoba Produksi Ekstasi Senilai Rp192 Juta Per Hari
Kapolres Bogor AKBP M Joni dan Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alamsyah saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa (21/1/2020). SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Dua pengedar narkoba yang dibekuk Polres Bogor , berinisial AN dan HS, juga mempunyai industri rumahan yang memproduksi narkoba. Dari penggerebekan Satuan Narkoba Polres Bogor di Kramat Pulo, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, ternyata mereka bisa menghasilkan 200-240 butir pil ekstasi per hari.

“Dengan rate harga Rp450-800.000 per butir, maka jika dihitung dalam sehari bisa menghasilkan Rp192 juta. Itu hanya ekstasinya saja ya, jadi dari 1.320 pil ekstasi yang kami sita dikalikan saja Rp800.000 per butir maka bisa miliaran rupiah nilainya,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alamsyah, Selasa (21/1/2020).

Polres Bogor juga menyita ratusan butir obat sakit kepala yang digunakan sebagai bahan campuran pembuatan Psikotropika jenis ekstasi kelas Home Industry. Setelah dihitung, barang bukti yang disita dari home industry di Jakarta itu bernilai lebih dari satu miliar rupiah.

"Belum lagi 1,5 kilogram bubuk ekstasi, 655 butir obat sakit kepala, 53 gram sabu-sabu. Kebayangkan berapa puluh miliar omset yang diperoleh. Terlebih mereka mengaku sudah satu tahun beroperasi," katanya.

Kegiatan pengungkapan kasus home industry ekstasi di daerah Jakarta Pusat ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terkait peredaran ekstasi di wilayah hukum Polres Bogor. Diketahui peredaran narkoba tersebut dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP M Joni mengungkapan, kegiatan pengungkapan pabrik home industry ekstasi ini setidaknya telah membantu menyelamatkan 32.000 generasi penerus bangsa dan masyarakat. (Baca juga; 2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Polres Bogor )

"Para Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Pidana penjara minimal 25 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2937 seconds (0.1#10.140)