Prihatin Nasib Guru Honorer, Ketua DPRD KBB Surati Jokowi

Senin, 24 September 2018 - 16:35 WIB
Prihatin Nasib Guru Honorer, Ketua DPRD KBB Surati Jokowi
Ketua DPRD KBB Ida Widaningsih (kiri) bersama Bupati KBB Aa Umbara Sutisna dan Wakil Bupati Hengki Kurniawan saat Rapat Paripurna Penyampaian Visi Misi Bupati KBB periode 2018-2023 di Lembang akhir pekan lalu. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Persoalan guru honorer yang tak kunjung beres dan kesejahteraannya yang masih di bawah rata-rata membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat bernomor 170/1779-Um yang ditandatangani Ketua DPRD KBB Ida Widaningsih tersebut, ada tiga poin penting disampaikan sebagai tindak lanjut aspirasi Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) terkait nasib guru honorer yang ingin jadi PNS.

"Kami memberikan dukungan penuh pada aspirasi yang disampaikan guru honorer. Oleh sebab itu kami suarakan lagi aspirasi yang disampaikan KNASN pada Bapak Presiden melalui surat resmi," ucapnya di Ngamprah, Senin (24/9/2018).

Surat yang dilayangkan DPRD KBB tersebut antara lain berisikan mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menyikapi Surat Presiden No R-19/Pres/ 03/2017 tertanggal 22 Maret 2017, DPRD KBB mendukung Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Menteri Keuangan untuk menyusun rancangan UU tersebut.

Kemudian, DPRD KBB juga mendesak ketiga menteri tersebut untuk segera membahas perubahan UU No 5 Tahun 2014 tersebut bersama Badan Legislasi DPR RI. "Surat itu sebagai bukti kalau kami di DPRD peduli pada nasib guru honorer dan mendesak presiden untuk segera mensahkan Rancangan UU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," sambung politisi PDIP ini.

Dalam pengangkatan tenaga honorer Kategori 2 (K2) dan Non-Kategori untuk menjadi PNS, Ida mengharapkan tetap dilaksanakan secara berkeadilan, melalui formasi khusus, verifikasi, dan validasi data yang akurat. Pihaknya juga meminta usia tidak dijadikan batasan dalam pengangkatan tenaga PNS. Sebab, fakta di lapangan banyak guru honorer yang usianya di atas 40 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun.

Menurutnya, persoalan tenaga honorer ini secara umum terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Adkasi) telah sepakat mendesak segera merevisi perubahan UU tersebut. Berdasarkan rencana agenda DPR RI, revisi UU ASN akan dibahas pada rapat Panja, Selasa 25 September 2018 di Gedung DPR RI Jakarta. Ida berjanji terus memantau dan mengawal revisi UU ASN sebagai sikap tanggung jawab kepada guru honorer di KBB.

"Terakhir, informasi yang saya dapatkan, surat yang dilayangkan oleh kita (DPRD KBB) sudah ada di meja Panja (Panitia Kerja) Revisi UU DPR RI. Surat itu sebagai bentuk dorongan buat penguatan suara Adkasi," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0967 seconds (0.1#10.140)