Kejari Karawang Naikkan Status Korupsi Disdik dan Distan ke Tahap Penyidikan

Senin, 20 Januari 2020 - 18:23 WIB
Kejari Karawang Naikkan Status Korupsi Disdik dan Distan ke Tahap Penyidikan
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya menetapkan dua kasus korupsi yang ditangani sejak pertengahan 2019 ke tingkat penyidikan.

Dua kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan yaitu korupsi lingkungan SMKN senilair Rp4 miliar dan penyelewengan dana DAK di Dinas Pertanian senilai Rp9,5 miliar.

Peningkatan status penyidikan dari penyelidikan diumumkan bersamaan HUT Kepala kejasaan, Rohayatie, ke 54 di kantor kejaksaan, Senin (20/1/20).

Kendati sudah masuk tahap penyidikan namun kejaksaan belum menetapkan tersangka, karena menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kasus SMKN dan Dinas Pertanian hari ini kami meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan. Tidak lama lagi kita akan menetapkan para tersangka dari dua kasus tersebut, namun karena kami masih membutuhkan waktu pemeriksaan maka tersangka belum kit umumkan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang Prasetyo, Senin (20/1/20).

Prasetyo mengatakan dengan meningkatnya status penyidikan terhadap dua kasus korupsi tersebut, maka penyidik kejaksaan mulai fokus untuk mencari tersangkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kendati begitu penyidik tidak akan tergesa-gesa menetapkan tersangka hingga alat bukti yang dimiliki cukup.

"Kami profesional aja dalam bekerja jika sudah waktunya menetapkan tersangka pasti akan kami umumkan ke publik. Sekali lagi kami tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang, kami fokus bekerja dan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," ujar dia.

Menurut Prasetyo untuk kasus dugaan korupsi SMK penyidik sudah memeriksa sekitar 60 orang dan untuk Dinas Pertanian sekitar 110 orang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada saksi lalin yang akan diperiksa tergantung kebutuhan penyidik.

"Kalau memang dibutuhkan kami bisa memangil yang lainnya untuk dimintai keterangan, namun kami masih menunggu perkembangan penyidikan," tutur Prasetyo.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0486 seconds (0.1#10.140)