Satpol PP Majalengka Tertibkan Spanduk di Jalan KH Abdul Halim

Senin, 20 Januari 2020 - 13:42 WIB
Satpol PP Majalengka Tertibkan Spanduk di Jalan KH Abdul Halim
Petugas Satpol PP melepas salah satu spanduk yang dipasang median Jalan KH Abdul Halim, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (20/1/2020). SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka melakukan penertiban spanduk dan atribut yang dipasang tidak pada tempatnya di sepanjang Jalan KH Abdul Halim, Senin (20/1/2020).

Kabid Trantibum Satuan Polisi Pamong Paraja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka, Wawan AS mengatakan, sampai hari ini masih banyak pihak-pihak yang lalai saat memasang spanduk di tempat umum. Padahal Pemkab Majalengka sedang gencar mempercantik kota, lewat pembenahan di sejumlah titik.

"Peruntukannya memang tidak sesuai, di tiang listrik, pohon-pohon dan sekitar taman itu dilarang. Termasuk membentang sepanjang (median) jalan itu dilarang, tidak diijinkan itu. Tapi ternyata masih ada saja yang memasang," kata Wawan saat memimpin penertiban.

Pantauan di lokasi, selain spanduk produk dan event, tidak sedikit juga atribut partai dan organisasi yang diterribkan petugas lantaran dipasang yang tidak sesuai. "Seluruhnya, kita tidak melihat produk, event, punya pemerintah atau bukan. Selama pemasangannya tidak sesuai, kita tertibkan hari ini," ungkap dia.

Pada hari pertama penertiban dimulai dari Bunderan Cigasong sampai Jatipamor. “Besok juga dari Jatipamor sampai Kadipaten. Untuk daerah lainnya, kita jadwalkan lagi," lanjut Wawan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4997 seconds (0.1#10.140)