Kontraktor Jalan Pabangbon-Barengkok Pernah Bermasalah Tangani Gedung Perpustakaan

Senin, 20 Januari 2020 - 06:55 WIB
Kontraktor Jalan Pabangbon-Barengkok Pernah Bermasalah Tangani Gedung Perpustakaan
Nampak proyek Jalan Pabangbon-Barengkok yang terbengkalai tidak dipasang u-ditch disisi kanan maupun kiri sehingga membahayakan pengguna jalan/SINDOnews
A A A
CIBINONG - PT Bumi Siak Makmur (BSM) kontraktor Jalan Pabangbon-Barengkok ternyata pernah bermasalah menangani proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2018. Berdasarkan penelusuran SINDOnews di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor, memang ada denda keterlambatan pekerjaan Proyek Gedung Perpustakaan sekitar Rp261 jutaan yang ditangani oleh perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Siak, Provinsi Riau ini.

Selain itu setelah proyek selesai dilaksanakan dan kontraktor sudah membayar denda ada juga temuan BPK berdasarkan audit reguler dimana ada pekerjaan yang tidak sempurna seperti di kamar mandi.

Sehingga keluar hasil rekomendasi dalam masa pemeliharaan dengan nilai sekitar Rp50 jutaan. Sayangnya sampai pemeliharaan selesai tidak ditindaklanjuti oleh kontraktor dengan Final Head Over (FHO), sehingga harus dibuat berita acara bersama.

Namun sayangnya oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) kala itu Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor Soebiantoro, kontraktor PT BSM ini tidak direkomendasikan untuk diblack-list ke LKPP. Sehingga PT BSM berhasil ikut tender pada tahun 2019 dan memenangkan proyek Jalan Pabangbon-Barengkok namun akhirnya proyek tersebut terbengkalai dan akhirnya diputus kontrak oleh Dinas PUPR. Kebetulan kuasa pengguna anggaran (KPA) atau Kepala Dinas PUPR dijabat oleh Soebiantoro.

Hingga berita ini diturunkan SINDOnews belum berhasil menghubungi Kadis PUPR. Telepon yang dilayangkan tidak dijawab padahal ponselnya aktif.

Sementara Wakil Ketua Kadin Kabupaten Bogor Bidang Jasa Konstruksi Ali Hakim menyesalkan penunjukan PT BSM sebagai pemenang tender dalam proyek Jalan Pabangbon-Barengkok tahun 2019 padahal perusahaan tersebut pernah bermasalah dalam menangani proyek Gedung Perpustakaan di tahun 2018.

"Seharusnya jangan lagi diberikan proyek Jalan Pabangbon-Barengkok tersebut ke PT BSM. Alangkah baiknya kedepan pihak ULP maupun PUPR mencari pengusaha lokal bukan masalah pekerjaanya namun tanggung jawabnya. Sehingga jika terjadi semacam ini bisa dengan mudah menemukan pengusahanya untuk dimintai tanggung jawabnya," timpal dia

Terpisah Ketua Pokja II Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Unu Nuriman mengatakan, hingga tender proyek Jalan Pabangbon-Barengkok dibuka pihaknya tidak menemukan adanya black-list, sehingga ULP tetap mengikutkan PT BSM dalam tender proyek infrastruktur tahun anggaran 2019.

"Kewenangan untuk merekomendasikan black-list ada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diberikan kepada LKPP," kata Unu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6415 seconds (0.1#10.140)