KPU Karawang Lebih Selektif Terima PPK Pilkada 2020

Minggu, 19 Januari 2020 - 16:44 WIB
KPU Karawang Lebih Selektif Terima PPK Pilkada 2020
Petugas KPU sedang menerima seorang pelamar yang akan mengikuti tes menjadi calon anggota PPK. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengaku akan lebih selektif dalam rekuitmen Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada 2020 yang dibuka 15 Januari lalu.

Alasannya, kasus yang menjerat 12 anggota PPK dalam Pemilu Legislatif 2019 lalu hingga dipecat dalam sidang PKPU, menjadi pembelajaran bagi KPU untuk lebih ketat menjaring petugas PPK.

Pelamar yang berminat menjadi PPK Pilkada 2020 harus melalui testing menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) dan wawancara oleh panitia rekrutmen.

Plt Sekretaris KPU Karawang, Geri Samrodi, mengatakan rekuiment PPK untuk Pilkada 2020 sudah dibuka pendaftaran 15 Januari lalu.Namun proses rekuitmen kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena KPU menetapkan standar kelulusan yang lebih ketat dan selektif bagi para pelamar.

"Sekarang kita menggunakan tehnologi dengan memanfaatkan aplikasi CAT untuk skor kelulusan peserta dalam setiap tahapan seleksi. Skor yang paling tinggi akan kita umumkan ke publik," kata Geri, Minggu (19/1/20).

Geri mengatakan. bagi masyarakat Karawang yang berminat menjadi PPK bisa mendaftar secara online dan sudah dibuka 15 Januari kemarin.

Kemudian setelah mendaftar secara online menyerahkan berkas ke kantor KPU Karawang. Setelah itu berkas lamaran akan diseleksi oleh tim rekuitmen KPU untuk melihat kelengkapan berkas. "Kalau berkas sudah memenuhi syarat baru akan di Tes CAT dan wawancara terhadap semua pelamar," ujar dia.

Menurut Geri, pelamar yang lulus akan mengisi jabatan PPK di masing-masing kecamatan sesuai dengan domisili pelamar. KPU membutuhkan lima orang PPK di masing-masing kecamatan.

Namun dia mengingatkan meski nantinya pelamar membeludak di setiap kecamatan tidak otomatis itu bisa diisi oleh para pelamar.

"Walaupun pelamarnya banyak, kita tetap berpedoman hasil tes. Jadi hanya yang memenuhi standar yang boleh mengisi jabatan PPK, tapi kalau tidak sesuai standar ya tidak bisa masuk," tutur Geri.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0564 seconds (0.1#10.140)