Ini Terobosan Pemprov Jabar Berantas Pungli

Kamis, 26 Juli 2018 - 16:09 WIB
Ini Terobosan Pemprov Jabar Berantas Pungli
Sekda Jabar Iwa Karniwa meminta masyarakat berperan aktif melaporkan praktik pungli. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat terus berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) lewat berbagai program terobosan seiring dengan hadirnya Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli Jabar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, pemberantasan praktik pungli di lingkungan Pemprov Jabar gencar dilakukan. Sejumlah program terobosan pun dibuat agar praktik pungli bisa terus ditekan.

"Bahkan, beberapa program tersebut juga telah ditetapkan sebagai pilot project pencegahan korupsi di 17 provinsi di Indonesia oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Iwa di Bandung, Kamis (26/7/2018).

Beberapa program terobosan tersebut di antaranya e-Samsat Jabar. Selain menghindari pungli, program e-Samsat Jabar juga memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Pembayaran pajak kendaraan bisa langsung dilakukan secara mandiri dan transparan via e-banking, m-banking, serta ATM. Program ini untuk meminimalisir praktik pungli yang kerap berlangsung ketika transaksi dilakukan secara konvensional," jelas Iwa.

Program terobosan lainnya, yakni Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Melalui progran tersebut, aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar menerima penghasilan tambahan sesuai kinerjanya.
"Sehingga, tidak ada lagi alasan ASN Jabar kekurangan pemasukan," ujar Iwa.

Di sektor perizinan, Pemprov Jabar juga telah menerapkan program Inovasi Satu Akses Pasti Simpatik. Program tersebut juga diyakini mampu memberantas praktik pungli hingga percaloan dalam proses perizinan. "Kami juga terus memberikan sosialisasi, pendidikan, dan penindakan," tegasnya.

Iwa menerangkan, berbagai program terobosan itu dibuat seiring terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 700/kep.1089-inspt/2016 tanggal 4 September 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli Jabar.

Iwa menilai, praktik pungli mengganggu, meresahkan, dan memberatkan masyarakat. Tidak hanya itu, pungli juga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghambat perekonomian.

"Upaya pemerintah mewujudkan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat tidak terlepas dari masalah adanya pungutan liar. Bukan hanya level instansi bahkan hingga RT/RW."

Karena itu, Iwa pun berharap masyarakat berperan serta memberantas pungli dengan melaporkan segala bentuk praktik pungli kepada pihak Saber Pungli Jabar.

"Masyarakat bisa melaporkan ke Call Center (022) 422-4856, e-mail via saberpunglijabar@gmail.com, SMS/WA 082117323561, lewat Facebook di Pungli Jabar, serta akun Instagram @saberpunglijabar," tandas Iwa.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6214 seconds (0.1#10.140)