Ombudsman Sesalkan Pengosongan Mahasiswa Tunanetra dari Asrama Wyata Guna

Jum'at, 17 Januari 2020 - 16:31 WIB
Ombudsman Sesalkan Pengosongan Mahasiswa Tunanetra dari Asrama Wyata Guna
Tenda mahasiswa tunanetra eks penghuni Asrama Wyata Guna menggelar tenda di tepi jalan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyayangkan tindakan pengosonganmahasiswa tunanetra dari Asrama Wyata Guna. Tindakan itu dinilai tidak patut dilakukan.

Kepala Ombudsman Jabar Haneda Tri Lastoto mengatakan, upaya pengosongan asrama mahasiswa Wyata Guna dilakukan dengan tidak patut karena melibatkan aparat Polsek Cicendo sehingga menimbulkan kesan intimidatif terhadap mahasiswa tunanetra.

"Selain itu, Balai Wyata Guna tidak mencoba menghadirkan solusi konkret tempat tinggal bagi mahasiswa tunanetra," kata Haneda dalam siaran persnya, Jumat (17/1/2020).

Selama pemeriksaan berlangsung, Balai Wyata Guna dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, ujar dia, relatif menyampaikan penjelasan bahwa layanan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat bersifat lanjut dan berbatas waktu.

Sedangkan layanan rehabilitasi yang bersifat dasar dan diselenggarakan dalam panti merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Apabila layanan asrama mahasiswa tunanetra tetap diberikan, Balai Wyata Guna memiliki kekhawatiran menjadi temuan oleh lembaga yang melakukan audit terhadap keuangan Balai Wyata Guna.

"Kami Ombudsman menilai (pengosongan asrama mahasiswa tunanetra Wyata Guna) berlebihan, karena belum terdapat keterangan dari Balai Wyata Guna bahwa telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI," ujar dia.

Menurut Haneda, penggunaan keuangan negara untuk kepentingan kemanusian merupakan hal yang tidak bersifat melawan hukum selama memenuhi tiga alasan. Pertama, negara tidak dirugikan, kedua kepentingan umum terlayani, dan ketiga, tertuduh tidak mendapatkan keuntungan.

Hal ini, tutur Haneda, telah lazim diketahui dalam perkembangan hukum pidana Indonesia sebagaimana Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 42K/Lr/1965 tanggal 8 Januari 1966.

Haneda menuturkan, pada 13 Januari 2020, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan saran kepada Balai Wyata Guna untuk mempertimbangkan kembali rencana pengosongan.

Atau setidak-tidaknya, tutur dia, pengosongan dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sehingga mahasiswa tunanetra memiliki gambaran yang cukup jelas mengenai kepindahan tempat tinggal, termasuk dengan kebutuhan kesehariannya seperti makan, minum, dan sebagainya.

"Terkait layanan fasilitasi asrama mahasiswa tunanetra, meskipun sulit untuk menemukan regulasi dan dokumen yang menjadi dasar hukum, semestinya Balai Wyata Guna sebagai bagian dari Kementerian Sosial RI yang harus dianggap sebagai garda terdepan kemanusiaan, tidak menggunakan cara-cara yang tidak solutif dalam melakukan pengosongan," pungkas Haneda.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.2941 seconds (0.1#10.140)