KPK Panggil Dua Kalapas untuk Dalami Kasus Dugaan Suap Fasilitas Lapas Sukamiskin

Jum'at, 17 Januari 2020 - 14:05 WIB
KPK Panggil Dua Kalapas untuk Dalami Kasus Dugaan Suap Fasilitas Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwakan pemeriksaan terhadap dua orang kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) hari ini, Jumat (17/1/2020). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwakan pemeriksaan terhadap dua orang kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) hari ini, Jumat (17/1/2020). Kedua Kalapas itu, yakni Kalapas Klas IIB Serui Djoko Sunarno dan Kalapas Klas IIB Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Noveri Budisantoso.

Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein (WH) dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan pemberian izin keluar di Lapas Sukamiskin. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Alm Fuad Amin. Untuk tersangka almarhum Fuad Amin tuntutan pidana pada yang bersangkutan dihentikan lantaran meninggal dunia dalam proses penyidikannya.

Atas ulahnya, Wahid Husen dan Deddy Handoko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, untuk Wawan dan almarhum Fuad Amin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1560 seconds (0.1#10.140)