Wali Kota Depok Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Instruksi Razia LGBT
A
A
A
DEPOK - Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menegaskan, belum pernah mengeluarkan kebijakan mengenai wacana razia aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayah Kota Depok.
"Sama sekali saya Wali Kota Depok Mohammad Idris belum mengeluarkan kebijakan apa pun," katanya, Jumat (17/1/2020).
Namun beberapa waktu lalu Idris menginstruksikan pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan pencegahan dan penyebaran perilaku tersebut. Dia menegaskan, tidak ada soal instruktur razia tersebut.
"Nah penertiban ini ditangani oleh Satpol PP dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk peningkatan penertiban di tempat kos dan apartement. Saya tidak menginstruksikan secara khusus. Di antaranya yang penyimpangan LGBT dan juga tidak ada surat edaran," paparnya.
Buntut dari wacana razia tersebut, pihaknya dilayangkan surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang isinya keberatan mengenai wacana razia aktivitas LGBT. Ketika dikonfirmasi, Idris pun mengaku belum menerima surat tersebut. "Saya belum dapat suratnya secara langsung," akunya.
Pemerintah Kota Depok hanya bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat. Pihaknya melakukan pemberdayaan melalui Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAMPK).
"Kalau diberdayakan susah, kita adakan penertiban. Penertiban ini pemerintah ada. Tidak hanya LGBT, tindakan yang melanggar norma negara dan etnis bangsa dan agama. Itu ada penertibannya. Seperti itu. Jadi bukan hanya LGBT," pungkasnya.
"Sama sekali saya Wali Kota Depok Mohammad Idris belum mengeluarkan kebijakan apa pun," katanya, Jumat (17/1/2020).
Namun beberapa waktu lalu Idris menginstruksikan pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan pencegahan dan penyebaran perilaku tersebut. Dia menegaskan, tidak ada soal instruktur razia tersebut.
"Nah penertiban ini ditangani oleh Satpol PP dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk peningkatan penertiban di tempat kos dan apartement. Saya tidak menginstruksikan secara khusus. Di antaranya yang penyimpangan LGBT dan juga tidak ada surat edaran," paparnya.
Buntut dari wacana razia tersebut, pihaknya dilayangkan surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang isinya keberatan mengenai wacana razia aktivitas LGBT. Ketika dikonfirmasi, Idris pun mengaku belum menerima surat tersebut. "Saya belum dapat suratnya secara langsung," akunya.
Pemerintah Kota Depok hanya bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat. Pihaknya melakukan pemberdayaan melalui Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAMPK).
"Kalau diberdayakan susah, kita adakan penertiban. Penertiban ini pemerintah ada. Tidak hanya LGBT, tindakan yang melanggar norma negara dan etnis bangsa dan agama. Itu ada penertibannya. Seperti itu. Jadi bukan hanya LGBT," pungkasnya.
(wib)