Pemprov Jabar Perpanjang Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Bogor

Kamis, 16 Januari 2020 - 22:33 WIB
Pemprov Jabar Perpanjang Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Bogor
Tanah longsor meluluhlantakkan kawasan Desa Harkat Jaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Foto/Dok.Basarnas Bandung
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat memperpanjang masa status tanggap darurat pascabencana banjir dan longsor yang menyebabkan sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor terisolasi.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, status tanggap darurat bencana di Kabupaten Bogor diperpanjang hingga akhir Januari 2020.

"Khusus untuk Kabupaten Bogor, masa tanggap daruratnya akan diperpanjang sampai akhir Januari (2020)," ujar Gubernur seusai rapat bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (16/1/2020).

Pihaknya pun mengaku terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemberian bantuan, khususnya bantuan rehabilitasi rumah korban banjir dan longsor.

Menurut Gubernur yang akrab disapa Emil itu, Bupati Bogor akan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberian bantuan rehabilitasi rumah setelah pendataan selesai dengan nominal bantuan yang bervariasi sesuai tingkat kerusakannya.

"Bantuan untuk hunian Rp25 juta yang (rumahnya) rusak ringan, (didata) mana yang dibantu Rp50 juta untuk yang berat rusaknya, dan mana yang akan diberi kontrakan sementara sambil dicari daerah hunian tetap yang akan dibantu oleh kementerian," tutur Emil.

Diketahui di awal tahun 2020, banjir dan longsor melanda 14 kecamatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu kecamatan yang terdampak longsor adalah Kecamatan Sukajaya. Bahkan, enam desanya dinyatakan terisolasi, yakni Desa Kiara Pandak, Desa Urug, Desa Cileuksa, Desa Cisarua, Desa Pasir Madang, Desa Harkat Jaya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, hampir semua akses menuju desa yang terisolasi tersebut kini sudah bisa dibuka, kecuali Desa Cisarua dan Cileuksa.

"Bogor saya tetap diperintahkan oleh Presiden untuk tembus semua yang terisiolasi. Artinya, tidak ada perintah penarikan alat berat sebelum (desa berhasil) tembus. Karena tinggal dua lokasi lagi yang belum tembus, itu Desa Cisarua dan Cileuksa," sebutnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor untuk enam daerah di Jabar, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, dan Kota Bekasi.

Penetapan status tanggap darurat bencana tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar bernomor 362/KEP.13-BPBD/2020 terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6873 seconds (0.1#10.140)