Pada 2019 Zakat Profesi ASN KBB Naik Tiga Kali Lipat Jadi Rp2,4 Miliar

Kamis, 16 Januari 2020 - 21:22 WIB
Pada 2019 Zakat Profesi ASN KBB Naik Tiga Kali Lipat Jadi Rp2,4 Miliar
Ketua Baznas KBB Hilman Farid. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Hasil zakat profesi dari ASN di lingkungan Pemda dan Kemenag Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), KBB, sepanjang tahun 2019 mengalami kenaikan signifikan.

Salah satu yang mendorong akselerasi peningkatan zakat profesi ini adalah dengan turunnya instruksi bupati dalam surat Nomor 400/1188/Kesra tentang Optimalisasi Pengumpulam Zakat di Lingkungan Pemda KBB.

"Zakat profesi yang dikumpulkan dari ASN di Pemda dan Kemenag KBB naik sekitar tiga kali lipat di tahun 2019, dari tahun sebelumnya yang hanya Rp800 juta menjadi Rp2,4 miliar. Padahal itu baru dari sebagian ASN, jika semua menyerahkan, potensinya tentu bisa lebih besar lagi," kata Ketua Baznas, KBB, Hilman Farid saat ditemui di kantornya, Kamis (16/1/2020).

Zakat profesi ini dipotong 2,5% dari penghasilan ASN. Salah satu syarat ASN yang masuk perhitungan sebagai pemberi zakat adalah yang memiliki penghasilan setara 8,5 gram emas dalam setahun.

Tidak ada paksaan bagi ASN KBB untuk memberikan zakat profesinya, namun antusias mereka untuk menyisihkan zakat profesi ini cukup tinggi. Semuanya tergantung kemampuan dan keinginan ASN yang dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan menjadi pemberi atau muzakki.

Hilman menilai, kenaikan zakat profesi di KBB yang cukup signifikan ini tidak lepas dari peran Bupati Aa Umbara Sutisna yang terus mendorong agar ASN agar menyisihkan pendapatannya demi membantu sesama. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada para muzakki di lingkungan ASN KBB atau masyarakat umum yang sudah memercayakan dan menitipkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ke Baznas KBB.

"Kami mencoba memaksimalkan peran zakat untuk mengikis kesenjangan, meningkatkan ekonomi kerakyatan, dan menjadi sumber dana pembangunan kesejahteraan umat di luar APBD. Mengingat potensi KBB yang besar, maka ke depan pendapatan zakat profesi ini pasti akan terus bertambah karena seperti dari perorangan ataupun perusahaan belum tersentuh," tuturnya.

Dijelaskannya, alat pengumpulan zakat di Baznas dilakukan melalui unit pengumpulan zakat, digital, retail, dan korporasi. Adanya pola pendistribusian Layanan Aktif Baznas (LAB) yang harus langsung di lapangan membuat pihaknya terkendala dengan keterbatasan personel.

Namun cukup terbantu dengan adanya relawan dari 143 mahasiswa penerima beasiswa dari Baznas KBB yang sedang menuntut ilmu di Pondok Pesantren Darul Falah, Kecamatan Cihampelas.

Lebih lanjut dirinya berharap Baznas KBB terus maju dan berkembang dengan adanya perhatian dari pemda. Pasalnya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, di Bab 8 Pasal 69 ayat 1 bahwa operasional Baznas provinsi/kabupaten/kota dibebankan ke APBD.

"Tahun lalu kami tidak mendapatkan dana hibah dari pemda (Kesra). Semoga tahun ini dapat sehingga bisa mendukung kebutuhan operasional personel di lapangan," harapnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8115 seconds (0.1#10.140)