Ombudsman: Kebijakan Beras Pemerintah Belum Terintegrasi

Minggu, 23 September 2018 - 12:57 WIB
Ombudsman: Kebijakan Beras Pemerintah Belum Terintegrasi
Beras impor asal Vietnam tiba di Pelabuhan Belawan menjelang Lebaran. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Kebijakan beras yang dilakukan pemerintah dinilai belum terintegrasi antarlembaga. Koordinasi antarlembaga diharapkan lebih ditingkatkan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, perkembangan realisasi impor beras telah menghasilkan silang pendapat. Bahkan mengarah pada situasi kontraproduktif di antara para penyelenggara negara. Kondisi ini menjadi pertanda bahwa sesungguhnya kebijakan perberasan belum terintegrasi dari hulu sampai hilir.

“Perubahan satu kebijakan pada salah satu mata rantai perberasan, misalnya bantuan pangan non-tunai, telah menimbulkan komplikasi dalam sistem perberasan nasional,” kata Ahmad Alamsyah dalam siaran persnya, Minggu (23/9/2018).

Menurut Ahmad, penolakan impor beras oleh Perum Bulog dengan alasan stok beras di gudang menumpuk, membuktikan buruknya dampak perubahan kebijakan tersebut. Dihentikannya program Raskin menyebabkan sistem logistik beras mengalami tekanan. Sementara penetapan program BPNT sebagai pemicu komplikasi tidak disertai dengan pembaruan kebijakan skema distribusi bagi Bulog.

“Kami menilai, silang pendapat di publik yang tak perlu terjadi di antara para pembantu presiden juga dipicu oleh lemahnya dasar pengambilan keputusan untuk impor atau tidak impor dalam Rakortas. Kelemahan ini diperburuk dengan ketidakkonsistenan sebagian pejabat terkait terhadap keputusan Rakortas,” ujar dia.

Ombudsman RI menyarankan Presiden Joko Widodo mengambil beberapa langkah konkret. Mulai dari audit posisi stok beras di Perum Bulog dan hitung perkiraan stok beras di penggilingan (supervisi metode oleh BPS). Kemudian menetapkan neraca beras nasional sebagai dasar pengambilan keputusan impor.

“Perbaiki kebijakan pengadaan dan distribusi beras Perum Bulog. Jangan hanya memaksakan serap beras petani tanpa kejelasan skema distribusi dan disposal stock policy. Kemudian terapkan skema dan prosedur baku untuk pengambilan keputusan impor atau tidak impor dalam Rakortas,” tutur Ahmad.

Selain itu, pastikan semua informasi dan data dapat diakses secara baik oleh publik. Tegur Menteri dan pejabat terkait yang bermuka dua. Yaitu pejabat dalam rakortas setuju, tetapi di luar menentang, agar tak merusak kepercayaan publik.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0213 seconds (0.1#10.140)