Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Brutal di Jalan M Yunus Cicendo

Kamis, 16 Januari 2020 - 18:45 WIB
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Brutal di Jalan M Yunus Cicendo
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema didampingi Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiyono dan Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri menunjukkan golok yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polisi menangkap MIM alias Bale (19) dan RP alias Dika alias Canting (17), dua pelaku pembacokan brutal di Jalan Moch Yunus, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada Jumat 10 Januari 2020 sore.

Aksi pelaku membacok beberapa remaja yang baru pulang dari bermain futsal itu sempat viral di media sosial. Kepada polisi, pelaku MIM dan RP mengaku salah sasaran.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, setelah kejadian, petugas Polrestabes Bandung membentuk tim khusus untuk memburu dan menangkap pelaku, terdiri atas anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Unit Reskrim Polsek Cicendo, dan dibantu anggota Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jabar.

Dalam waktu sekitar lima hari, kata Irman, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di kawasan Citepus, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada Rabu 14 Januari 2020. Sebelum tertangkap, untuk menghilangkan jejak, setelah kejadian itu viral di medsos, kedua pelaku mengganti warna body motor dari hitam menjadi merah.

Kedua pelaku juga sempat bersembunyi di daerah Gunung Batu, Kota Bandung dan Kabupaten Garut sejak Minggu 12 Januari 2020. Lalu pelaku kembali ke rumahnya di daerah Kampung Citepus, Kota Bandung dan pada Rabu 15 Januari 2020 pukul 03.00 WIB. Namun berkat upaya keras petugas akhirnya MIM dan RP berhasil dibekuk di kawasan itu.

"Pelaku dibekuk di rumah masing-masing. Tersangka MIM diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHPidana)," kata Irman didampingi Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiyono dan Kasatreskrim AKBP Galih Indragiri saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/1/2020).

Hasil penyidikan dan penyelidikan, ujar Irman, modus operandi pelaku menduga korban Aditya Maulana Saputra merupakan salah satu musuh yang diincar. Namun ternyata, Aditya adalah korban salah sasaran.

Irman mengemukakan, saat melihat korban Aditya, pelaku mengikuti. Tiba di Jalan M Yunus, belakang SDN Paskal, pelaku melakukan penganiyaan menggunakan sajam (senjata tajam) jenis golok. Akibatnya korban Aditya menderita luka di kepala dan punggung. Akibat luka tersebut, korban Aditya harus mendapatkan 15 jahitan.

"Beruntung saat bersamaan ada polisi yang sedang melaksanakan tugas, kemudian melerai penganiayaan tersebut. Sehingga, pelaku melarikan diri dan korban bisa cepat diselamatkan untuk dibawa ke RS Hasan Sadikin Kota Bandung oleh anggota," ujar Kapolrestabes.

Irman menuturkan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu bilah golok satu unit motor Yamaha Mio nopol D 5054 WE, satu buah jaket kulit hitam, satu sweater abu abu, dua celana jins, satu buah syal, dua helm, dan satu flashdisk rekaman closed circuit television (CCTV) aksi pembacokan itu.

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara," tutur Irman.

Ditanya apakah aksi pembacokan brutal itu telah direncanakan lantaran pelaku membawa golok, Kapolrestabes menyatakan, berdasarkan penyidikan, tindakan tersebut dilakukan secara spontan oleh pelaku. "Pelaku ini menduga korban merupakan musuh, ternyata salah sasaran. Jadi spontanitas," ungkap dia.

Apakah kedua pelaku merupakan anggota geng motor? Irman menyatakan, soal kedua pelaku anggota salah satu kelompok motor atau tidaknya, masih didalami.

"Kami tetap akan melakukan tindakan tegas terukur sesuai SOP (standar operasional prosedur) dan proses hukum tepat. Kepada masyarakat kalau ada indikasi sebuah kejahatan, cepat laporkan ke polisi maka akan kami ungkap lebih cepat," kata Irman.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3173 seconds (0.1#10.140)