Ayah Bejat di Kota Tasikmalaya Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Kamis, 16 Januari 2020 - 15:20 WIB
Ayah Bejat di Kota Tasikmalaya Perkosa Anak Kandung hingga Hamil
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota memeriksa tersangka MM. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
TASIKMALAYA - MM, seorang ayah bermoral rusak alias bejat. Pria yang tinggal di Cicariang, Kota Tasikmalaya ini tega memperkosa anak kandungnya sampai hamil.

Akibat perbuatan terkutuk MM, saat ini, korban telah melahirkan seorang bayi laki-laki akibat perbuatan terkutuk ayah kandungnya itu.

Kasus asusila ini ditangani oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Petugas pun telah menangkap pelaku MM pada Senin 13 Januari 2020.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kronologi kejadian ini berawal pada Senin 6 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelapor yang merupakan ibu kandung korban menerima informasi dari suami MM, tersangka, anaknya sakit perut.

Lalu, kata Saptono, oleh pelapor dan suami membawa anaknya tersebut ke Klinik Melati di Cicariang untuk berobat. Namun dari hasil pemeriksaan oleh pihak klinik, diperoleh informasi bahwa anak pelapor atau korban akan melahirkan dan disarankan untuk dibawa ke rumah sakit guna memastikan benar atau tidaknya diagnosa dari klinik tersebut.

"Kemudian pelapor membawa korban ke RS Dr Soekarjo Kota Tasikmalaya dan langsung mendapat tindakan dari petugas medis. Sekitar jam 21.00 WIB korban melahirkan seorang bayi laki-laki," kata Saptono.

Setelah bayi lahir, ujar Kabid HUmas, pelapor menanyakan kepada anaknya atau korban tentang siapa yang telah menghamili. Namun korban mengaku tidak tahu siapa yang menghamilinya.

Sampai pada akhirnya, beberapa hari pascamelahirkan, pelapor mencurigai jika pelakunya adalah MM, suami pelapor yang tak lain ayah kandung korban. Kemudian ibu kandung korban melapor ke Polres Tasikmalaya Kota untuk pengusutan lebih lanjut," ujar Kabid Humas.

Pada Senin 13 Januari 2020, tutur Saptono, petugas Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota menangkap MM. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MM mengaku telah memperkosa anak kandungnya itu sejak 2018 hingga April 2019.

"Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang peubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Saptono.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8068 seconds (0.1#10.140)