Ini yang Dilakukan Bupati Anne untuk Mengadvokasi Honorer

Minggu, 23 September 2018 - 12:49 WIB
Ini yang Dilakukan Bupati Anne untuk Mengadvokasi Honorer
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berkomitmen tak melupakan jasa tenaga honorer. Foto/SINDONews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Bupati Purwakarta segera melayangkan surat permohonan revisi batasan usia dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36/2018 terkait CPNS ke pemerintah pusat.

Pemohonan revisi Permen 36/2018 merupakan upaya atas banyaknya tenaga honorer di Purwakarta yang berusia di atas 35 tahun dan telah mengabdi belasan dan puluhan tahun.

“Saya akan ajukan permohonan revisi peraturan CPNS ke pemerintah pusat agar batasan umur ini dipertimbangkan kembali. Kasihan kan, banyak guru, petugas kesehatan, dan tenaga honorer lain harus terhalang batasan usia,” kata Anne, Minggu (23/9/2018).

Dia merasa prihatin dengan syarat pembatasan usia sebagaimana Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36/2018. Seharusnya, skill dan pengalaman pegawai menjadi syarat utama bukan merujuk pada batas usia.

“jika melihat pegawai di Purwakarta banyak yang memiliki kecakapan dan pengalaman. Sayangnya, usia mereka di atas 35 tahun, masih honorer,” kata Anne.

Masa kerja dan pengalaman, ujar dia, harus lebih diutamakan dalam rekrutmen CPNS. Kedua hal tersebut menjadi variabel penting dalam kesuksesan kinerja di sebuah kantor pemerintah.

“Misalnya ada nih pegawai honorer sudah 10 tahun bekerja di kantor pemerintah, usianya lebih dari syarat itu. Tetapi, dedikasi terhadap pekerjaan yang diemban luar biasa. Hasil pekerjaannya rapi dan bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi dan faktual. Bagaimana kita mengapresiasinya? Harusnya kan ya kita angkat menjadi ASN,” ujar dia.

Akan tetapi, tutur Anne, peraturan batasan usia memupus harapan tersebut. Meski begitu, Anne tengah menggodok sebuah kebijakan untuk segera diterapkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah membuat skema pemberian asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja.

“Program Jaminan Masyarakat Purwakarta Istimewa (Jampis) kami efektifkan kembali khusus untuk para tenaga honorer. Mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang grade-nya sama dengan PNS. Tunjangan lain juga kami siapkan untuk menunjang kinerja para tenaga honorer,” tutur Anne.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7613 seconds (0.1#10.140)