Mengetahui Lebih Jauh Manfaat Jaminan Pensiun dari BP Jamsostek

Kamis, 16 Januari 2020 - 16:01 WIB
Mengetahui Lebih Jauh Manfaat Jaminan Pensiun dari BP Jamsostek
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal dengan nama BP Jamsostek memberikan banyak manfaat dalam program Jaminan Pensiun (JP) yang bisa diperoleh peserta saat memasuki masa pensiun.

Bagi Anda para pekerja usia produktif, tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih jauh manfaat Jaminan Pensiun yang diberikan BP Jamsostek, agar kehidupan saat masa pensiun nanti dapat dipersiapkan sejak dini.

Terlebih, umumnya para pekerja baru paham akan pentingnya hal tersebut saat sudah mendekati usia pensiun, sehingga manfaat yang diterima pun tidak akan semaksimal pekerja yang sudah terlebih dahulu mendaftar pada program Jaminan Pensiun dari BP Jamsostek.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi menerangkan bahwa program Jaminan Pensiun tidak hanya penting bagi pekerja yang segera memasuki usia pensiun, namun juga bagi seluruh pekerja demi mendapatkan masa tua yang lebih baik.

"Jaminan Pensiun yang dimaksud adalah saat pekerja memasuki usia 57 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Manfaatnya pun akan dirasakan tidak hanya bagi peserta, tetapi juga bagi ahli warisnya," terang Suhedi di Bandung, Kamis (16/1/2020).

Suhedi menambahkan, Jaminan Pensiun dibayarkan setiap bulannya terhitung sejak peserta berhenti bekerja (baik karena pensiun atau mengalami kecacatan). Jika peserta wafat, lanjut Suhadi, istri atau suaminya akan merasakan manfaat Jaminan Pensiun dan jika pasangannya pun wafat, maka manfaatnya akan dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja atau sudah menikah.

Peserta yang mendapatkan manfaat dari Jaminan Pensiun setiap bulannya adalah pekerja yang masa kepesertaannya sudah memasuki usia 15 tahun. Apabila kurang dari 15 tahun, maka manfaat Jaminan Pensiun akan diberikan secara langsung, baik kepada dirinya atau ahli warisnya.

"Iuran Jaminan Pensiun ini dibayarkan secara bersama oleh pekerja dan perusahannya masing-masing sebesar 1 persen dan 2 persen tiap bulannya yang dipotong dari total upah peserta. Namun, program Jaminan Pensiun ini dikhususkan hanya kepada peserta penerima upah (PU). Sedangkan pekerja mandiri dapat mendaftar pada program JHT (Jaminan Hari Tua) yang secara garis besar memiliki manfaat yang sama," jelasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4526 seconds (0.1#10.140)