Balai Wyata Guna Angkat Bicara soal Polemik Revitalisasi Fungsional

Kamis, 16 Januari 2020 - 14:02 WIB
Balai Wyata Guna Angkat Bicara soal Polemik Revitalisasi Fungsional
Gedung BRSPSDN Wyata Guna saat masih berstatus panti. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPSDN) Wyata Guna angkat bicara untuk meluruskan polemik yang terjadi di media massa dan media sosial terkait revitalisasi fungsional BRSPSDN Wyata Guna.

Kepala BRSPSDN Wyata Guna, Sudarsono mengatakan, saat ini, balai yang dipimpinnya dalam proses revitalisasi fungsional yang merupakan program nasional untuk mengoptimalkan peran balai-balai rehabilitasi sosial milik pemerintah. Rehabilitasi fungsional tersebut bertujuan agar masyarakat disabilitas dapat diberdayakan dan berkiprah setelah mendapat pelayanan rehabilitasi sosial lanjut di BRSPSDN Wyata Guna.

Selama ini, kata dia, ada kesan bahwa balai rehabilitasi sosial seperti penampungan bagi disabilitas. Padahal, fungsi balai lebih dari itu, yakni diharapkan dapat mendorong kaum disabilitas berdaya sesuai dengan bidangnya.

"Kita ada program transofrmasi, perubahan status panti menjadi balai. Kita ingin balai rehabilitasi sosial ini berkontribusi secara progresif. Jadi, pijakan bagi saudara-saudara kita kaum disabilitas agar dapat mengembangkan keberfungsian sosialnya dan kapabilitas sosialnya sehingga bisa berkiprah di masyarakat," tutur Sudarsono di Bandung, Kamis (16/1/2020).

Salah satu konsekuensi dari transformasi fungsional tersebut, lanjut Sudarsono, adalah adanya batas waktu bagi para penerima manfaat sesuai dengan ketentuan, agar para penerima manfaat dapat berkumpul kembali dengan keluarganya, mandiri, serta berkiprah di masyarakat.

"Ini yang kita sebut dengan proses inklusi. Kita ingin, saudara-saudara kita diterima di masyarakat, seperti yang lainnya," katanya.

Kendati demikian, pemberlakuan ketentuan mengembalikan penerima manfaat kepada keluarga atau ke masyarakat itu tidak dilakukan seketika, namun melalui proses-proses yang panjang. Selama di balai, kata Sudarsono, mereka diberikan pelatihan dan layanan yang holistik, sistematis, dan terstandar. "Sehingga, ketika kembali ke masyarakat mereka mandiri," imbuhnya.

Adapun polemik yang terjadi, terang Sudarsono, sebetulnya sudah diproses secara bijaksana sejak tahun 2019 lalu. Pengelola balai bahkan telah memberikan toleransi kepada para penerima manfaat hingga bulan Juli 2019 dimana mereka seharusnya meninggalkan balai sejak Juni 2019.

Pengelola balai juga sudah secara persuasif meminta penerima manfaat untuk berinisiatif mematuhi ketentuan. Sebab, banyak penyandang disabilitas sensorik netra lainnya yang antre untuk masuk balai dan mendapatkan pelayanan.

Selain itu, pada 12 Agustus 2019, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) dan Pemprov Jawa Barat sudah menggelar rapat untuk mencari solusi bersama. Salah satu keputusannya adalah Dinas Pendidikan Jabar berkomitmen membangun sarana pendidikan berkebutuhan khusus dengan konsep boarding school yang dilengkapi asrama.

Dinas Sosial Provinsi Jabar juga merencanakan pembangunan panti sosial yang melayani semua penyandang disabilitas, termasuk sensorik netra. Sudarsono menekankan, pengembangan layanan terpadu nasional ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada penyandang disabilitas.

Oleh karenanya, Sudarsono menyayangkan bahwa di tengah-tengah proses peralihan dan komunikasi dengan Pemprov Jabar tersebut, mencuat isu yang justru kontraproduktif dengan langkah-langkah pemerintah. "Kita duduk bersama, mencari solusi terbaik. Kita semua anak bangsa, tidak mungkinlah saling menegasi," katanya.

Diketahui, sudah sejak setahun lalu, Panti Wyata Guna telah berubah status menjadi BRSPSDN Wyata Guna. Perubahan status tersebut membuat sejumlah penghuni lama tidak dapat tinggal selamanya. Namun begitu, penghuni lama keukeuh enggan meninggalkan tempat tersebut.

Para disabilitas penghuni lama eks Panti Wyata Guna tersebut akhirnya menggelar aksi unjuk rasa menolak diterminasi atau pengakhiran manfaat BRSPSDN Wyata Guna di trotoar depan Gedung BRSPSDN Wyata Guna di Jalan Padjadjaran, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1379 seconds (0.1#10.140)