Benarkah Lobster Bakal Punah Jika Keran Ekspor Dibuka? Ini Kata Akademisi

Kamis, 16 Januari 2020 - 12:50 WIB
Benarkah Lobster Bakal Punah Jika Keran Ekspor Dibuka? Ini Kata Akademisi
Polda Jabar mengungkap kasus penyelundupan baby lobster. Foto/SINDOnews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Wacana untuk membuka keran ekspor benih lobster jadi bahan pembicaraan publik. Ada yang pro dan kontra. Bahkan ada yang menyatakan jika ekspor dilakukan, tak menutup kemungkinan lobster akan punah di negeri ini.

Salah satu akademisi bidang pertahanan yang saat ini sedang mendalami soal lobster, Hamzah Zaelani Mar'ie mengatakan, sebuah lembaga konservasi dunia berpusat di Inggris, The International Union for Conservacy Nature (IUCN) belum lama ini merilis daftar merah dari spesies terancam, IUCN red List Threatened.

Menurutnya, daftar merah IUCN tersebut menyimpulkan, dari 76.199 spesies yang diteliti kondisinya di alam, sebanyak 22.413 spesies dalam kondisi terancam punah. Dalam daftar tersebut, tidak disebutkan bahwa lobster termasuk di dalamnya.

"Spesies lobster dinyatakan masih dalam kategori risiko rendah atau least concern. Spesies dinyatakan least concern apabila suatu ekosistem yang telah dievaluasi berdasarkan kriteria-kriteria risiko kepunahan, diperoleh hasil tidak memenuhi salah satu syarat sebagai kategori kritis (critically endangered), genting (endangered), rentan (vulnerable), dan hampir terancam (near threatened). Tingkatan taksonomi yang luas dan berlimpah termasuk dalam kategori ini," kata Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2020).

Secara teori, ujar Hamzah, semua ekosistem memiliki risiko kolaps, seperti halnya semua spesies menghadapi risiko kepunahan. "Istilah least concern mencerminkan fakta bahwa risiko kepunahan lobster ini masih relatif rendah untuk saat ini.

"Dalam praktiknya, kategori ini dicadangkan untuk ekosistem yang secara jelas tidak memenuhi kriteria kuantitatif, yakni penurunan distribusi, distribusi terbatas, degradasi kondisi lingkungan atau gangguan proses biotik dan interaksinya," ujar dia.

Selama puluhan tahun, tutur Hamzah, lobster-lobster terus diperdagangkan hingga ribuan ton di seluruh dunia. Walaupun produksi lobster dunia berfluktuasi setiap tahun, namun perdagangan lobster dunia terus berjalan.

Permintaan dan pasokan terus mengalir dari berbagai belahan dunia. Permintaan cenderung meningkat setiap tahunnya untuk pasar China dan Asia Selatan.

Lembaga berwenang yang mangatur perdagangan satwa dan tumbuhan terancam punah (CITES -Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) pada 1963.

"Sejauh ini, status CITES lobster berada pada kategori not evaluated. Artinya, spesies lobster belum masuk dalam ketiga appendiks CITES yang terdiri dari tiga apendiks," tutur dia.

Apendiks pertama, ungkap Hamzah, daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Lalu, apendiks kedua, daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

"Apendiks ketiga, daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I," ungkap Hamzah.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6154 seconds (0.1#10.140)