Koalisi Indonesia Bebas TAR Dorong Pemerintah Terbitkan Aturan Khusus Vape

Rabu, 15 Januari 2020 - 23:31 WIB
Koalisi Indonesia Bebas TAR Dorong Pemerintah Terbitkan Aturan Khusus Vape
Diskusi Publik Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (Geprek) di Kota Bandung, Rabu (15/1/2020). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Pemerintah diminta segera menerbitkan regulasi yang khusus mengatur rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut penting untuk melindungi konsumen dan mayarakat luas, di tengah pengguna vape yang terus meningkat.

"Regulasi antara rokok elektrik dan tembakau harus dibedakan. Regulasi bagi produk rokok alternatif ini, akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam memproduksi produk yang sesuai bagi konsumen," ujar Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) Ariyo Bimmo seusai menjadi pembicara pada Diskusi Publik Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (Geprek) di Kota Bandung, Rabu (15/1/2020).

Dia mengemukakan, saat ini Indonesia hanya memiliki satu aturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 yang berfokus pada aspek penerimaan negara dari cukai. Tapi, aturan tersebut belum mencakup aspek lainnya.

Seperti uji produk, tata cara pemasaran, batasan usia, informasi bagi konsumen, hingga pengawasan. Dengan regulasi yang lebih rinci, akan mempersempit potensi penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik.

Ariyo menilai, kasus penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik membuat publik memiliki persepsi yang negatif terhadap produk tembakau alternatif. Padahal, produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, sebenarnya diciptakan untuk membantu perokok dewasa yang ingin beralih dari rokok ke produk tembakau yang lebih rendah risiko.

Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Jawa Barat Didong Wanorogo juga menyatakan aspirasinya terkait dengan pengaturan cukai produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

“Kami berharap pemerintah tetap konsisten tidak menaikkan HJE HPTL, mengingat industri ini masih baru dan perlu dikembangkan. Jika ada kenaikan HJE, kami khawatir akan semakin mendorong maraknya produk ilegal yang akan merugikan konsumen dan negara,” tutur Didong.

Pemerintah baru saja mengeluarkan putusan terkait Tarif Cukai Hasil Tembakau yang tertuang pada PMK 152/PMK.010/2019. Dalam putusan tersebut tidak terdapat informasi mengenai kenaikan beban cukai bagi produk HPTL.

Jika terjadi kenaikan pada Harga Jual Eceran (HJE) minimum, maka akan memberikan beban yang semakin besar terhadap industri produk tembakau alternatif.

“Kenaikan tarif cukai akan dapat membuat pelaku usaha di industri produk tembakau alternatif semakin terbebani dan enggan untuk mendaftarkan produknya dan membayar cukai secara resmi. Hal ini akan semakin mempersulit pengawasan terhadap penyalahgunaannya, dan tentunya akan memperburuk citra produk tembakau alternatif di mata publik,” pungkas Didong.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pemerhati Kesehatan publik (YPKP) Ahmad Syawqie mengatakan, penggunaan vape lebih aman dibanding rokok. Hasilnya riset yang dilakukan, terjadi kerusakan kromosom lebih tinggi pada perokok tembakau.

Semantara pengguna vape lebih rendah. Bahkan, sedikit sekali dampaknya terhadap kerusakan kromosom. Vape dapat menjadi produk alternatif sebagai pengganti rokok tembakau. Terutama bagi mereka yang tidak bisa meninggalkan rokok.

"Namun vape bukan dianjurkan bagi pemula. Lebih baik tidak merokok, karena kita perlu khawatir dampak kesehatan jangka panjang," tandas Syawqie.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0612 seconds (0.1#10.140)