Pemprov Jabar Siap Penuhi Kebutuhan Disabilitas Eks Panti Wyata Guna

Rabu, 15 Januari 2020 - 22:15 WIB
Pemprov Jabar Siap Penuhi Kebutuhan Disabilitas Eks Panti Wyata Guna
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menyapa peserta unjuk rasa yang menolak meninggalkan BRPSDN di Jalan Padjadjaran, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020). Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyatakan siap memenuhi segala kebutuhan para disabilitas eks penghuni Panti Wyata Guna yang kini telah berubah status menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPSDN).

Diketahui, sudah sejak setahun lalu, Panti Wyata Guna telah berubah status menjadi BRSPSDN. Perubahan status tersebut membuat sejumlah penghuni lama tidak dapat tinggal selamanya. Namun begitu, penghuni lama keukeuh enggan meninggalkan tempat tersebut.

Para disabilitas penghuni lama eks Panti Wyata Guna tersebut akhirnya menggelar aksi unjuk rasa menolak diterminasi atau pengakhiran manfaat BRSPSDN di trotoar depan BRSPSDN di Jalan Padjadjaran, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020).

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyempatkan diri menemui para disabilitas yang menolak diterminasi tersebut. Dalam kesempatan itu, Uu mengajak mereka untuk tinggal di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi milik Dinas Sosial (Dinsos) Jabar yang berlokasi di Cibabat, Kota Cimahi, menyusul empat siswa disabilitas eks Panti Wyata Guna yang sejak setahun lalu tinggal di sana

Uu juga menyatakan, Pemprov Jabar siap memenuhi segala kebutuhan puluhan disabilitas yang 'terusir' dari BRSPSDN itu, termasuk memenuhi fasilitas baik fisik ataupun program vokasi yang biasa mereka dapatkan di eks Panti Wyata Guna.

"Adik-adik, sekarang hayu kita ke sana (Panti Sosial Rehabilitasi Dinsos Jabar), sementara fasilitas- fasilitas lain nanti kita penuhi, bertahap, kalau ada kekurangan bertahap kita penuhi sesuai kemampuan yang ada," ajak Uu.

Namun, para disabilitas yang tengah berunjuk rasa tersebut tidak bergeming dengan ajakan yang disampaikan Uu. Mereka tetap bersikukuh ingin tinggal di BRSPSDN.

"Daripada kekeuh-kekeuh kemudian malah terjadi hal yang tidak diinginkan, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, lebih baik kita ke Cibabat sambil ditempuh proses yang diusahakan," katanya.

Usai berdialog, Uu mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sosialisasi mengenai perubahan status panti menjadi balai sebenarnya sudah dilakukan sejak setahun lalu. Namun, kata Uu, masih saja ada penghuni keberatan meninggalkan eks Panti Wyata Guna itu dengan berbagai alasan, seperti pekerjaan, pendidikan, dan tempat tinggal.

Di saat yang sama, lanjut Uu, saat ini sudah ada sejumlah disabilitas lain yang berasal dari 10 provinsi yang siap tinggal dan dilatih di BRSPSDN. Namun, karena penghuni lama menolak meninggalkan BRSPSDN, calon penghuni baru tersebut tidak dapat masuk.

Uu menegaskan, perubahan status dari panti ke balai merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial. Sesuai aturan, penghuni panti tidak dapat selamanya tinggal karena masih banyak disabilitas lain yang belum mendapatkan haknya.

Kepala Dinsos Jabar Dodo Suhendar menegaskan, sejak tahun lalu, Pemprov Jabar sudah menyatakan kesiapan untuk menampung penghuni eks Panti Wyata Guna yang harus keluar karena masa rehabilitasinya berakhir.

Bahkan, pada 28 Oktober 2019, sudah ada serah terima peserta didik dalam sebuah MoU dan prasasti yang ditandatangani Kepala UTPD Panti Sosial dan Kepala SLBN A Kota Bandung disaksikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Jabar di Kantor Dinsos Jabar, Jalan Cibabat, Kota Cimahi.

Ada empat siswa SLBN A Kota Bandung yang pindah dari eks Panti Wyata Guna kala itu, yakni Naufal, siswa kelas 7 dari Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat; Rohib, siswa kelas 12 dari Cirebon; Adit, siswa kelas 10 dari Kabupaten Bandung, dan Deras, siswa kelas 10 dari Kota Bandung.

Selama tinggal di panti rehabilitasi Cibabat, lanjut Dodo, keempat siswa disabilitas ini tetap bersekolah di SLBN, Jalan Pajajaran, Kota Bandung. Bahkan, biaya antar-jemput siswa sudah ditanggung Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar dengan menyediakan kendaraan pengantar.

"Arahan Pak Gubernur jelas bahwa semua ini harus ada kolaborasi. Tidak hanya Dinas Sosial dengan Dinas Pendidikan, tapi juga Dinas Perhubungan. Untuk bersekolah dari Cibabat ke Pajajaran kan butuh kendaraan," katanya.

Menurut Dodo, pihaknya sebenarnya sudah berulang kali membujuk para disabilitas ini untuk pindah ke UPTD Panti Sosial Rehabilitasi milik Dinsos Jabar di Cibabat, Kota Cimahi, namun mereka keukeuh tidak mau.

"Kami terus membujuk berulang kali penyandang tuna netra untuk mau pindah, namun mungkin teman-teman netra mempertimbangkan tentang aksesibilitas, kemandiriannya, dan pelatihan-pelatihannya karena berbeda baik infrastruktur maupun program antara panti di Cibabat dengan Wyata Guna," jelas Dodo.

Sementara itu, Kepala BRPSDN, Sudarsono menuturkan bahwa di semester 1 tahun 2020, BRPSDN akan menerima tambahan penghuni yang akan mendapatkan rehabilitasi dan vokasi. Oleh karena itu, kata dia, asrama perlu ditata untuk penempatan kembali.

Sudarsono menyebut, pada 2020 ini, akan ada sekitar 200 penghuni baru yang akan menempati BRPSDN. Sehingga, disabilitas yang masih bertahan di saat masa rehabilitasinya telah berakhir akan menghambat proses penerimaan.

"Bayangkan, ada orang baru yang mau melakukan latihan terganjal. Nah, ini yang kami coba usahakan," katanya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6551 seconds (0.1#10.140)