Soal Proyek Perumahan di KBU, DPRD Minta Bupati-Gubernur Duduk Bersama

Rabu, 15 Januari 2020 - 21:54 WIB
Soal Proyek Perumahan di KBU, DPRD Minta Bupati-Gubernur Duduk Bersama
Ketua DPRD KBB Rismanto. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG - Polemik proyek pembangunan Pramestha Resort Town yang ada di Kawasan Bandung Utara (KBU), yang melibatkan antara Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bandung Barat harus diselesaikan dengan cara duduk bersama.

Pasalnya Gubernur Ridwan Kamil meminta agar proyek pembangunan perumahan yang berada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu dihentikan, sementara Bupati Aa Umbara tidak mau gegabah menghentikannya.

"Saya melihat perbedaan persepsi itu bisa diselesaikan jika bupati dan gubernur duduk bersama. Lalu dikonfirmasi terkait pelanggaran-pelanggaran seperti yang tertuang dalam surat instruksi (Gubernur) tersebut," kata Ketua DPRD KBB, Rismanto saat ditemui di Padalarang, Selasa (15/1/2020).

Menurutnya, benar atau tidaknya pelanggaran itu harus dicek oleh perangkat daerah, baik itu di Dinas Lingkungan Hidup, perizinan, maupun PUPR, dan dinas terkait lainnya.

Prinsipnya jangan sampai ada salah persepsi soal aturan dan tidak ada pelanggaran pembangunan di KBU. Ini mengingat KBU adalah daerah resapan air yang harus diperhatikan agar tidak mengganggu kepada konservasi air di kawasan cekungan Bandung.

Selain itu, lanjut dia, agar bisa polemik ini segera selesai, pihak Pemda KBB lebih baik melakukan konsultasi ke pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait rencana pemberhentian proyek tersebut.

Termasuk mencari solusi apa yang bisa dilakukan agar persoalan seperti ini di KBU tidak kembali terjadi. Sebab bukan kali ini persoalan soal KBU mencuat, tapi banyak juga yang mengadu dan kebanyakan soal perizinan usaha.

"Adanya permasalahan ini bagus bisa dijadikan pelajaran ke depannya, terutama yang menyangkut KBU," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus turut serta menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Di sisi lain pemerintah juga harus memperhatikan iklim investasi bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di wilayah KBB. Agar target menggenjot PAD yang dicanangkan Pemda KBB tidak terbelenggu oleh aturan yang membuat investor jengah untuk masuk.

"Kami (DPRD) juga akan terjun ke lapangan melalui Komisi III untuk melihat kondisi di lapangan bagaimana kondisi sebenarnya. Karena jika melihat surat gubernur salah satu pelanggaran teknisnya pembangunan perumahan tersebut dengan kontur di atas 1000 mdpl dan kemiringan lerengnya di atas 30%," sebut politisi PKS ini.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.9431 seconds (0.1#10.140)