Catat Sederet Tambahan Manfaat BP Jamsostek bagi Pekerja di Indonesia

Rabu, 15 Januari 2020 - 21:30 WIB
Catat Sederet Tambahan Manfaat BP Jamsostek bagi Pekerja di Indonesia
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kabar gembira bagi seluruh pekerja di Indonesia. Di awal tahun 2020 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian yang lebih besar bagi para pekerja, yakni peningkatan dan penambahan manfaat dari program perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal dengan BP Jamsostek.

Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 Desember 2019.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah menekankan bahwa peningkatan manfaat tersebut merupakan jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian saat bekerja. Tentunya, manfaat tersebut akan diterima pekerja yang aktif membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Menurut dia, pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan.

Diharapkan, dengan manfaat perlindungan ini, para pekerja dapat melaksanakan aktivitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan di luar perusahaan.

"Hal ini pun sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (15/1/2020).

Program JKK yang diselenggarakan BP Jamsostek sendiri meliputi perlindungan pekerja dari risiko kecelakaan kerja, dimulai dari perjalanan berangkat, pulang, dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

Menurut dia, JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kalo upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat JKK di atas, lanjut Ida, menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

PP Nomor 82 Tahun 2019 juga mengatur peningkatan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

"Kami memastikan, ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BP Jamsostek masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan", jelas Ida.

Ida menambahkan, manfaat program JKK lainnya, yakni bantuan beasiswa. Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019, bantuan beasiswa juga mendapatkan kenaikan cukup signifikan.

Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, namun saat ini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak. "Sehingga, kenaikan manfaat beasiswa BP Jamsostek tersebut mencapai 1350 persen," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan, dengan adanya pemberian beasiswa yang sesuai dengan jenjang pendidikan dan nominal yang lebih besar, pendidikan anak dari peserta BP Jamsostek akan lebih terjamin.

"Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," katanya.

Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja sendiri, yakni pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun, dan pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun dimana pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.

Sementara bagi anak peserta BP Jamsostek yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Pemberian beasiswa sendiri akan berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

"Dengan begitu, tidak ada lagi anak-anak putus sekolah akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja," ujar dia.

Agus menuturkan, pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care melalui PP Nomor 82 Tahun 2019. Tidak tanggung-tanggung, peningkatan biaya home care dapat mencapai maksimal Rp20 juta per tahun untuk setiap kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan di rumah sakit.

"Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus PAK (Penyakit Akibat Kerja). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas," jelasnya.

Tidak hanya program JKK, tambah Agus, program JKM juga mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini, kata Agus, manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan dan bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.

Namun, dengan disahkannya PP Nomor 82 Tahun 2019, total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp42 juta. Menurutnya, peningkatan manfaat tersebut tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perinciannya, yakni santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak.

"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan kementerian/lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjadi bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," pungkas Agus.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5317 seconds (0.1#10.140)