170 Pasutri di KBB Gagal Ikut Sidang Isbat Nikah Gratis

Rabu, 15 Januari 2020 - 21:09 WIB
170 Pasutri di KBB Gagal Ikut Sidang Isbat Nikah Gratis
Pelaksanaan sidang itsbat nikah gratis yang dibiayai oleh APBD Perubahan KBB 2019 hanya mampu menjangku 230 pasutri akibat mepetnya waktu dari total target 400 pasutri. Foto/Dok.Kesra KBB
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) gagal melaksanakan sidang isbat nikah bagi 170 pasangan suami istri, yang telah puluhan tahun membina rumah tangga namun belum memiliki buku nikah.

Penyebabnya karena waktu yang mepet dan warga yang menjadi program ini harus terlebih dulu daftar sebulan sebelumnya. Sehingga mereka yang terakomodasi dan menjalani proses ini hanya hanya sebanyak 230 pasangan dari target 400 pasangan.

"Kami awalnya menargetkan ada 400 pasangan yang bisa menjalani proses sidang isbat nikah. Namun karena realisasi anggarannya baru turun di November maka hanya ada 230 pasangan suami istri yang berhasil ikut program ini," kata Kabag Kesra Setda KBB Asep Hidayatulloh di Ngamprah, Rabu (15/1/2020).

Asep menjelaskan, program sidang isbat nikah ini anggarannya dibiayai dari APBD KBB tahun 2019 yang totalnya sebesar Rp1 miliar dengan target 400 pasangan suami istri yang secara ekonomi kurang mampu. Ini adalah pertama kalinya Pemda KBB membuat program sidang itsbat nikah gratis.

Sasarannya adalah pasangan suami istri tidak mampu dan baru melaksanakan nikah secara agama sehingga belum memiliki buku nikah.

Proses sidang isbat nikah ini diakuinya tidak sederhana dan membutuhkan waktu. Dimulai dari pendaftaran ke Pengadilan Agama, kemudian harus menunggu sampai sebulan untuk jadwal sidang itsbat, hingga kesiapan perangkat dari KUA, panitra, dan juga hakim sebanyak tujuh orang.

Mereka selaku tenaga profesi mendapatkan honor yang juga dibayar dari anggaran APBD. Pelaksanaannya dilakukan di Kecamatan Saguling, Cipongkor, dan Sindangkerta.

"Karena kuotanya tidak tercapai 400 pasangan, maka ada sisa anggaran sebesar Rp400 juta yang kami kembalikan ke kas daerah dan menjadi silpa," tutur Asep.

Pelaksanaan sidang isbat bagi pasangan suami istri dari Kecamatan Batujajar dan Saguling berlangsung di Saguling. Sedangkan warga Sindangkerta berlokasi di Sindangkerta. Untuk warga Rongga di Kecamatan Cipongkor.

Mereka yang ikut kegiatan ini yang tertua berusia 60 tahun yang sudah membina rumah tangga puluhan tahun dan telah memiliki cucu. Para pasutri itu sebenarnya ingin menikah sesuai dengan aturan negara.

Tapi karena keterbatasan ekonomi, mereka baru melaksanakan pernikahan secara agama. Biasanya mereka kerepotan saat mengurus administrasi kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran anak, surat ahli waris, pengurusan BPJS, pergi haji atau umrah.

"Karena itu, tahun ini kami coba anggarkan di APBD murni KBB 2020 supaya waktunya lebih leluasa," pungkas dia
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.5960 seconds (0.1#10.140)