Polda Jabar-Polres Bogor-Kodim 0621 Tutup Puluhan Lubang Tambang Emas Liar

Rabu, 15 Januari 2020 - 18:32 WIB
Polda Jabar-Polres Bogor-Kodim 0621 Tutup Puluhan Lubang Tambang Emas Liar
Kapolres Bogor AKBP M Joni memimpin penutupan puluhan lubang tambang emas liar di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BOGOR - Tim gabungan Polda Jabar, Polres Bogor, dan TNI dari Kodim 0621/Bogor menertibkan puluhan lubang penambangan emas tanpa izin atau ilegal alias liar di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Rabu (15/1/2020).

Penertiban itu dilakukan menyusul pengungkapan kasus gurandil atau penambang emas ilegal yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor pada Senin 13 Januari 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Erlangga mengatakan, jumlah lubang penambang emas ilegal di Kabupaten Bogor terutama wilayah barat cukup banyak. Namun yang paling memprihatinkan terdapat di Kecamatan Nanggung.

"Penutupan lubang penambangan emas liar ini hasil kerja sama dan sinergitas dengan pihak Muspida Kabupaten Kabupaten dan PT Antam Tbk sebagai pengelola kegiatan usaha pertambangan emas legal milik negara," kata Saptono.

Saptono mengemukakan, terkait dugaan penambangan emas liar ini menjadi salah satu faktor penyebab bencana alam tanah longsor di Sukajaya dan Jasinga, masih dalam tahap kajian dari Dinas ESDM Kabupaten Bogor dan Direktorat Jenderal (Ditjen) ESDM Kementerian ESDM.

"Karena aliran sungai dan batas geografis antara wilayah Kecamatan Nanggung dengan wilayah kecamatan terdampak bencana longsor dan banjir bandang pada Rabu 1 Januari 2020 lalu, berjauhan," ujar Kabid Humas.

Kapolres Bogor AKBP M Joni mengatakan, berdasarkan hasil pantauan petugas bersama unsur Muspida Kabupaten Bogor di lokasi penambangan, tutur Saptono, terdapat lubang-lubang gurandil yang mengakibatkan longsor di sekitar lubang.

"Jika dikaitkan dengan dampaknya terhadap bencana alam di Kecamatan Sukajaya dan Jasinga tentu harus ada kajian. Ditambah lagi dengan julukan Kota dan Kabupaten Bogor sebagai Kota Hujan," kata Joni.

"Apalagi curah hujan yang tinggi mencapai 18 milimeter per jam yang terus-menerus, tentu juga menjadi salah satu faktor bencana yang terjadi," ungkap Kapolres.

Joni menuturkan, Bhabinkamtibmas yang bertugas sebagai pembina keamanan di tingkat desa dan kelurahan pun turut ambil bagian dalam kegiatan ini melalui imbauan dan penyekatan terhadap alur bahan baku dan sarana prasarana yang digunakan dalam pengolahan emas tanpa izin.

"Penambangan emas liar ini melanggar Pasal 158 juncto Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tutur Joni.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5198 seconds (0.1#10.140)