Waspadai Narkoba pada Cairan Vape

Rabu, 15 Januari 2020 - 16:04 WIB
Waspadai Narkoba pada Cairan Vape
Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) bersama stakeholder lainnya saat menandatangani komitmen bersama Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (Pepprek). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Masyarakat diminta mewaspadai kandungan narkotika dan obat obatan terlarang pada kandungan liquid rokok elektrik atau vape. Penggunaan cairan vape bercukai diharapkan meminimalisir penyalahgunaan narkoba.

Ketua DPP Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) Djoddy Prasetio Widyawan mengatakan, saat ini pengguna vape semakin banyak, terutama kalangan muda. Pihaknya melalui program Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (Pepprek) terus mengampanyekan penggunaan vape secara benar.

"Kami akan kolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder untuk memaksimalkan penggunaan rokok elektrik ini. Jangan sampai mereka terjerumus narkoba karena menggunakan rokok elektrik ini," kata dia pada acara diskusi publik di Bandung, Rabu (15/1/2020).

Gerakan ini, kata dia, diperlukan untuk menangkal penggunaan narkoba melalui vape. Beberapa kasus pada cairan vape, ditemukan adanya zat terlarang dan sabu. Oleh karenanya, masyarakat diminta bijak dan memilih liquid vape. Salah satunya memilih produk bercukai dan label BPOM.

Selain itu, kata dia, gerakan ini komitmen dan perhatian bersama terhadap industri produk tembakau alternatif di Indonesia. Khususnya terhadap isu penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dan penggunaan oleh anak-anak di bawah umur. Hal ini dilakukan melalui distribusi stiker dan buku panduan kepada toko-toko rokok elektrik di Bandung.

Menurut Djoddy, permasalahan dalam penyalahgunaan zat Tetrahidrokanabinol (THC) dan vitamin E Asetat yang dicampurkan pada cairan rokok elektrik di Amerika Serikat sangat rentan terjadi di Indonesia. Pada pertengahan tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba serupa pada rokok elektrik.

Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Jawa Barat Didong Wanorogo menyatakan, AVI Jawa Barat akan mengimbau kepada anggotanya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dan melarang penjualan produk kepada anak di bawah umur 18 tahun.

"AVI Jawa Barat berkomitmen akan memberikan sanksi tegas jika anggotanya ada yang terbukti menyalahgunakan narkoba pada rokok elektrik. Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengatasi permasalahan ini," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.6432 seconds (0.1#10.140)