Ribuan Guru Honorer di KBB Gelar Istigasah

Sabtu, 22 September 2018 - 17:57 WIB
Ribuan Guru Honorer di KBB Gelar Istigasah
Ratusan guru honorer dari berbagai tingkatan di Kecamatan Cikalongwetan, KBB, menggelar istigasah untuk menuntut dicabutnya Permenpan RB No 36/2018. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Ribuan guru honorer tingkat SD, SMP, SMA/SMK, dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi doa bersama dan istigasah secara serentak, Sabtu (22/9/2018). Aksi mereka sebagai bentuk protes atas terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan SINDOnews, sejumlah gelaran istigasah dilakukan seperti di Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Saguling, Kecamatan Cipongkor, dan Kecamatan Ngamprah. Di Cikalongwetan sebanyak 310 guru honorer yang melakukan mogok ngajar sejak 17 September 2018 mengikuti pelaksanaan istigasah. Di Saguling diikuti 79 honorer, di Cipongkor ada 250 guru SD ikut istigasah, dan di Ngamprah juga diikuti 250 honorer. Jumlah itu belum ditambah kecamatan lain, karena ada 10 kecamatan di KBB yang guru honorernya mogok ngajar.

"Aksi istigasah ini sebagai doa agar aspirasi guru honorer yang menuntut keadilan untuk diangkat menjadi PNS diberi kelancaran dan didengar pemerintah," kata Ketua Forum Guru Honorer Disdik Kecamatan Ngamprah, Dian Safari Ruspendi, Sabtu (22/9/2018).

Dian mengatakan, ada sejumlah tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh guru honorer di Kecamatan Ngamprah yang totalnya mencapai 350 orang. Mereka antara lain menuntut uang intensif, minta diberi SK bupati agar legalitasnya diakui, dicabutnya Permenpan RB No 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, beri upah layak sesuai UMK kepada guru honorer, dan minta diangkat jadi PNS bagi guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Tuntutan yang sama juga disampaikan oleh pengurus Forum Guru Honorer Kecamatan Cipongkor Gandi, Koordinator Guru Honorer Kecamatan Saguling Rohmah Rohmawati, dan Koordinator Guru Honorer Kecamatan Cikalongwetan Fauzi Gorib. Mereka merasa guru honorer telah diperlakukan tidak adil khususnya bagi yang sudah mengabdi puluhan tahun dan usianya sudah di atas 35 tahun. Sebab, dengan terbitnya Permenpan RB No 36/2018, praktis harapan mereka untuk bisa jadi PNS menjadi tertutup.

"Adanya batasan usia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018 bagi guru honorer K-2 jelas tidak adil. Untuk itu kami tetap akan melakukan aksi mogok ngajar hingga tuntutan dipenuhi," ujar Koordinator Guru Honorer Kecamatan Cikalongwetan Fauzi Gorib kepada SINDOnews.

Dimintai tanggapan terkait nasib ribuan guru honorer yang minta diangkat jadi PNS, Bupati KBB Aa Umbara Sutisna mengaku siap menerima aspirasi dari para guru honorer. Begitu juga soal tuntutan mengenai ingin dikeluarkannya SK bupati untuk guru honorer yang selama ini SK-nya dikeluarkan oleh kepala sekolah.

"Nanti akan kami lihat kalau sesuai kemampuan dan rasional saya coba fasilitasi. Yang pasti kami tunggu rekan-rekan (guru honorer) untuk beraudiensi dengan kami guna membahas persoalan ini," ucapnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.2939 seconds (0.1#10.140)