Bupati KBB Tak Mau Gegabah soal Penghentian Proyek Perumahan di KBU

Selasa, 14 Januari 2020 - 23:25 WIB
Bupati KBB Tak Mau Gegabah soal Penghentian Proyek Perumahan di KBU
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan, tidak akan serta merta menyetop proyek pembangunan perumahan Pramestha Resort Town, yang berlokasi di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pernyataan itu disampaikannya sebagai respons dari turunnya surat dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tertanggal 31 Desember 2019 yang meminta agar proyek yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) itu distop.

"Kami (Pemda KBB) tidak mau gegabah. Memang ada surat dari Gubernur, tapi kami tetap akan cek dulu ke lokasi untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinannya," ucapnya saat ditemui di Lembang, Selasa (14/1/2020).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari dinas terkait, dirinya menerima laporan jika semua perizinan terkait proyek tersebut sudah lengkap. Namun ketika saat ini proyek tersebut dinilai ada terdapat pelanggaran, pihaknya mempertanyakan kenapa kajian dari awalnya tidak teliti.

Mestinya kalaupun mau dihentikan mestinya dilakukan dari awal, sementara saat ini pembangunan itu sudah berjalan lama. "Bukan saya gak mau disalahkan, tapi kenapa juga rekomendasi (gubernur) keluar, karena itu kan KBU yang harus ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi," sambungnya.

Dia menegaskan, Pemda KBB tidak akan mau mengeluarkan semua perizinan untuk proyek perumahan tersebut jika rekomendasi dari gubernur tidak ada.

Oleh sebab itu perlu dilakukan pengecekan ke lapangan termasuk melihat izin-izin yang dimiliki oleh pihak pengelola. Apakah perizinannya masih berlaku atau tidak, karena mungkin saja yang mengeluarkan bukan di masa pemerintahannya.

Pada surat instruksi itu disampaikan, pembangunan Pramestha Resort Town tidak dilengkapi rekomendasi gubernur sebagaimana aturan Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, adanya pelanggaran teknis yang tidak sesuai arahan zonasi karena pembangunan di zona KBU yang dilarang untuk perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl. Apalagi bangunan tersebut berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30%.

Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, mengklaim terkait pembangunan Pramestha Resort Town pengembangnya sudah mengantongi semua perizinan, seperti Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) hingga Izin mendirikan bangunan (IMB).

Bahkan rekomendasi gubernur juga ada, yakni saat Danny Setiawan menjabat sebagai Gubernur Jabar periode tahun 2003 sampai 2008.

"Saya lihat dari dokumen, sebelum perumahan itu dibangun IMB, site plan, amdal, izin lokasi, hingga rekomendasi gubernurnya, semuanya ada," terang Kepala DPMPTSP KBB, Ade Zakir.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.6604 seconds (0.1#10.140)