Berkas Kasus 5 Direktur Akumobil Dilimpahkan ke Kejari Bandung

Selasa, 14 Januari 2020 - 11:32 WIB
Berkas Kasus 5 Direktur Akumobil Dilimpahkan ke Kejari Bandung
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Berkas acara pemeriksaan (BAP) lima direktur PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil telah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung oleh Satuan Reskrim Polrestabes Bandung. Bahkah, berkas tersebut telah P21 atau dinyatakan lengkap.

Saat ini Kejari Bandung tengah menyusun berkas dakwaan terhadap lima tersangka tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus operandi penjualan mobil dan motor murah.

Kelima tersangka kasus tersebut adalah Direktur Utama PT Aku Digital Indonesia, Bryan Jhon Satya, Direktur Pemasaran Akumobil Firman, Direktur Administrasi dan Keuangan Akumobil Alif, Direktur Operasional MH, Direktur Divisi Motor Rs, dan Direktur HRD M Idris. Berkas Bryan terlebih dulu dilimpahkan pada pertengahan Desember 2019.

"Semua sudah P21 yah. (Pelimpahan) sudah tahap dua (berkas, tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejari)," Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).

Sementara itu, kuasa hukum Akumobil, Maryani Wiwik mengatakan, setelah berkas para klien selesai, pihaknya tengah menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Kalau hari ini P21 untuk para direktur, artinya kami menunggu jadwal sidang. Untuk Bryan sudah beberapa Minggu lalu (P21). Sama juga menunggu sidang dan Bryan sudah perpanjangan tahanan dari kejaksaan," kata Wiwik.

Saat ini, Wiwik bersama tim kuasa Akumobil tengah menyusun berkas untuk menghadapi proses pengadilan nanti. "Kalau tim lawyer kan sudah pasti mengupayakan untuk upaya-upaya hukum nanti dibuktikan di pengadilan, terbukti ataukah tidak. Karena kami kan tidak bisa mengatakan si A ini begini dan begitu. Nanti buktikan dengan fakta-fakta hukum, bukti-bukti, dan saksi-saksi yang ada," ujar dia.

Disinggung soal upaya pengembalian uang konsumen, Wiwik menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dari para konsumen untuk berdamai atau melanjutkan kasus ini.

"Kalau untuk masalah pengembalian kepada konsumen, beberapa hari kemarin pun kita sudah bertemu dengan beberapa perwakilan konsumen. Artinya, kami semua masih menunggu apakah masih mau berdamai atau bagaimana, silahkan kepada konsumen," tutur Wiwik.

"Tapi konsumen belum memberi jawaban. Intinya, dari awal saya mengatakan bahwa ini uang konsumen harus kembali. Nah, cuman tahapan-tahapannya itu (yang perlu dibicarakan)," ungkap dia. (Baca Juga: Akumobil Jual Mobil-Motor Baru Sangat Murah karena Ada Investor, Benarkah?)

Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Akumobil menawarkan mobil dan motor baru dengan harga sangat murah sekitar 30-40% dari harga pasaran. Akumobil menawarkan mobil baru, seperti Honda Brio, Mobilio, Toyoya Agya, Calya, Daihatsu Sigra hingga Alya, dengan harga Rp50 juta-Rp59 juta per unit. Sedangkan motor baru dengan harga Rp6 juta-Rp8 juta per unit.

Ribuan orang di Kota Bandung, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka tertarik dengan penawaran Akumobil tersebut. Mereka menyetorkan dana antara Rp6 juta hingga Rp59 juta.

Akumobil menjanjikan akan merealisasikan mobil dan motor baru tersebut dalam waktu 1,5 bulan kerja atau 2 bulan setelah konsumen alias para korban menyetorkan uang. Namun, sampai tiga bulan berlalu, mobil dan motor baru idaman para korban tak kunjung datang. Bahkan, pihak Akumobil enggan mengembalikan dana (refund) milik para korban. ( Baca juga: Mobil Mewah-Moge Barang Bukti Kasus Akumobil Dititipkan di Rupbasan Bandung ).

Akhirnya, ribuan korban menggeruduk kantor Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019 malam. Keesokan harinya, Jumat 1 November 2019, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Bryan Jhon sebagai tersangka.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5783 seconds (0.1#10.140)