Pindahkan Ibu Kota, Pemerintah Harus Pikirkan Nasib BMN di Jakarta

Selasa, 14 Januari 2020 - 11:25 WIB
Pindahkan Ibu Kota, Pemerintah Harus Pikirkan Nasib BMN  di Jakarta
Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto/SINDOnews/Dzikry Subhanie
A A A
JAKARTA - Pemerintah harus secara hati-hati memikirkan nasib Barang Milik Negara (BMN) yang akan ditinggalkan di DKI Jakarta pascapemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Sebab, gagasan untuk memanfaatkan BMN sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau gagasan lainnya yang akan dilakukan, harus selalu memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan BMN seperti gedung-gedung pemerintahan yang berlokasi di DKI sepenuhnya berada berada di bawah kendali Menteri Keuangan. Praktisi hukum dari firma hukum Dentons HPRP Giovanni Mofsol Muhammad mengungkapkan, menurut Pasal 27 PP 27/2014, pemerintah pusat hanya bisa meminjamkan atau menyewakan BMN kepada pemerintah daerah untuk jangka waktu lima tahun untuk kemudian dapat diperpanjang hanya satu kali. Untuk bentuk-bentuk pemanfaatan lainnya, pemerintah pusat dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak swasta atau BUMN. (Baca Juga: Ibu Kota Baru Akan Jadi Pameran Teknologi dan Cara Hidup Paling Maju).

"Jadi memang bisa dimanfaatkan menjadi RTH, namun tidak serta-merta," kata Giovanni dalam siaran pers, Selasa (14/1/2020).
Pindahkan Ibu Kota, Pemerintah Harus Pikirkan Nasib BMN di Jakarta

Praktisi hukum dari firma hukum Dentons HPRP Giovanni Mofsol Muhammad. Foto/Istimewa

Ia menyebutkan, karena kendali BMN berada dibawah Menteri Keuangan, tentunya perlu ada kesepakatan pemanfaatan antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Provinsi. Penggunaan atau pemanfaatan BMN secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 1 angka 10 UU 1/2004 mendefinisikan BMN sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Terbatasnya jangka peminjaman BMN kepada pemerintah daerah ini tentu menjadi halangan signifikan pemanfaatan BMN yang akan ditinggalkan pemerintah pusat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apalagi jika Pemprov DKI ingin mengubah BMN yang sudah tidak terpakai di Jakarta menjadi RTH yang tentunya merupakan sebuah proyek jangka panjang.

"Harus dipikirkan bagaimana BMN yang ditinggalkan ini bisa terus produktif, apakah untuk pemerintah daerah, atau swasta, atau untuk kepentingan umum di jangka panjang namun tanpa melanggar batasan sebagaimana disebutkan di atas," lanjut Giovanni.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengusulkan bahwa aset-aset BMN dijual melalui lelang untuk membantu membiayai proses pemindahan ibu kota, atau pemanfaatan BMN secara langsung, yakni aset-aset milik negara di ibu kota lama bisa dimanfaatkan oleh swasta. Sehingga, negara akan mendapat pendapatan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Giovanni menilai bahwa salah satu pemecahan dari permasalahan ini adalah dengan menghibahkan BMN yang ditinggalkan ke pemerintah daerah. Hal ini dimungkinkan berdasarkan PP 27/2014, yakni hibah atas BMN dapat dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan, di antaranya untuk kepentingan budaya, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, mekanisme hibah ini tidak akan menghasilkan dana yang dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun ibu kota baru. (Baca Juga: Alumnus ITB Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru).

"Sekali lagi semua alternatif solusi ini harus dikaji dan diputuskan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, agar apa pun kesepakatan yang diraih oleh pemerintah pusat dan daerah, BMN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program pemerintah daerah sekaligus juga membantu kebutuhan dana pemerintah pusat untuk membangun ibu kota baru, dan tentunya perlu didukung oleh seperangkat ketentuan peraturan baru yang memayungi langkah yang akan diambil," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2282 seconds (0.1#10.140)